Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rokok Ilegal Beredar di Takalar, Satpol PP Peringatkan Pemilik Kios

Pantauan di lapangan, tim Satpol PP menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.

Tayang:
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
ROKOK NON BEACUKAI - Petugas Satpol PP Kabupaten Takalar memasang stiker larangan menjual rokok ilegal tanpa pita cukai pada salah satu toko kelontong di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (5/6/2026). Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk edukasi dan peringatan kepada pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum. 

Petugas menjelaskan dampak hukum yang dapat ditimbulkan apabila tetap memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Sebagai bentuk pembinaan, Satpol PP juga memasang stiker larangan menjual rokok ilegal pada sejumlah kios yang ditemukan menjajakan produk tersebut.

Pemasangan stiker dilakukan agar pemilik usaha lebih memahami konsekuensi hukum serta menjadi pengingat bagi masyarakat.

Subair menjelaskan bahwa para pemilik kios yang ditemukan menjual rokok ilegal tidak langsung dikenakan sanksi tegas.

Mereka lebih dahulu diberikan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pemilik kios sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai," jelasnya.

Ia mengingatkan para pedagang agar tidak menerima tawaran dari pihak mana pun yang mencoba memasok atau menitipkan rokok ilegal untuk dijual.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

"Kami tekankan kepada seluruh pemilik kios agar tidak menerima ataupun mengedarkan rokok ilegal. Selain melanggar aturan, hal itu juga dapat merugikan negara," tegas Subair.

Berdasarkan hasil pengawasan hari itu, berbagai merek rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di beberapa kios.

Meski demikian, petugas tidak melakukan penyitaan terhadap barang yang ditemukan.

Pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dengan mengedepankan edukasi kepada para pedagang.

"Kami belum melakukan penyitaan. Fokus kami saat ini adalah memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan rokok ilegal," katanya.

Satpol PP Takalar juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Takalar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved