Atasi Keluhan Ternak Liar, DPRD Takalar Usulkan Perternak Wajib Lapor ke Pemdes
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Abdul Haris menyambut baik pelaporan hewan ternak kepada pemerintah setempat.
Ringkasan Berita:
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah Penertiban Hewan Ternak menggelar rapat perdana di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPRD Takalar, Pattallassang, Rabu (26/11/2025).
Pansus memanggil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bapenda, dan Satpol PP Takalar.
Kabid Kesehatan Hewan Abdul Haris hadir ditemani seorang stafnya.
Sementara dari Bapenda dan pihak Satpol PP Takalar absen.
Ketua Pansus Ahmad Sabang, memakai baju putih, mengetuk palu memulai rapat pada pukul 10.50 Wita.
4 anggota pansus yang hadir yakni Hijas Kartawijaya dari Demokrat, Hj Irma dari PDIP, Mulyasti dari Gelora, dan Darwis Bantang dari PPP. 3 anggota pansus absen.
Pembahasan berlangsung interaktif. Silang pendapat terjadi antar peserta rapat.
Baca juga: Perda Penertiban Ternak di Takalar Segera Berlaku, Solusi Konflik Petani-Peternak
Perdebatan terutama terkait kewajiban penggunaan tanda pengenal pada hewan ternak.
"Kita sepakati penggunaan tanda, karna selama ini sudah lazim diterapkan peternak," ucap Darwis berbicara melihat Ahmad Sabang.
Setelah perdebatan, peserta akhirnya menyepakati pasal 4 ayat a, "memberi tanda pada hewan ternaknya sebelum berumur enam bulan, dengan tanda yang dibuat di telinga kiri, kanan, atau badan ternak yang bersangkutan".
Selain itu, peserta juga menyepakati pasal 4 ayat c,"Peternak hewan wajib melaporkan ke kepala desa setempat di mana hewan ternak tersebut dipelihara, mengenai jumlah, jenis, jenis kelamin, umur serta tanda hewan ternaknya.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Abdul Haris menyambut baik pelaporan hewan ternak kepada pemerintah setempat.
"Akan memudahkan kami nantinya mendata hewan ternak," jelasnya sambil menggerakkan tangan.
Ranperda Penertiban Hewan Ternak diusulkan untuk mengatasi masalah ternak liar yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Bupati dan DPRD Takalar sepakat membahas Ranperda ini ke tingkat lanjut dalam rapat paripurna Selasa (25/11/2025).
Rancangan Perda ini mencakup 27 pasal.(*)
| Kisah Haru Anggi, Jamaah Termuda Kloter 16 Asal Takalar Sulsel Gantikan Ibunya Berhaji |
|
|---|
| Bupati Takalar Daeng Manye Lepas 72 Jemaah Haji, Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Kekompakan |
|
|---|
| Sepekan 6 Sapi Hilang, Pencurian Ternak Resahkan Warga Bulukumpa |
|
|---|
| Daeng Manye Siap Jalankan 32 Rekomendasi DPRD Takalar, Infrastruktur dan Ekonomi Digital Prioritas |
|
|---|
| Rumah Layanan Warga di Sabintang Takalar Diserbu Warga, Program Pattallassang Permudah Administrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251126-DPRD-Takalar.jpg)