Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Takalar Bantah Daftar Mutasi Kepala Sekolah, Seleksi Resmi Dibuka Desember

Dinas Pendidikan Takalar bantah daftar mutasi kepala sekolah yang beredar di medsos. Seleksi resmi tahap dua dibuka Desember

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Makmur / Tribun Timur
DINAS PENDIDIKAN – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar Rifani. Dinas Pendidikan Takalar bantah daftar mutasi kepala sekolah yang beredar. Tegaskan bahwa itu hoaks. (Dok. Tribun-Timur) 

TRIBUN-TAKALAR.COM – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Rifani membantah adanya mutasi kepala sekolah

Ia menegaskan, daftar nama dalam foto yang beredar itu tidak dikeluarkan Dinas Pendidikan.

“Daftar dalam foto tersebut tidak benar. Dinas Pendidikan tidak pernah membuat atau menyebarkan data seperti itu,” tegas Rifani saat dihubungi, Selasa (21/10/2025).

Menurut Rifani, hingga kini tidak ada keputusan mutasi selain 23 kepala sekolah yang telah diumumkan Senin (20/20/2025).

“Mutasi yang sah hanya untuk 23 kepala sekolah. Di luar itu, tidak ada keputusan atau daftar lain yang dikeluarkan,” tambahnya.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa di masa pemerintahannya, pengangkatan kepala sekolah tidak ditunjuk langsung.

Pemerintah daerah kini menerapkan sistem seleksi digital berbasis aplikasi resmi milik Kementerian Pendidikan, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Ia berharap, sistem ini mampu mengakhiri praktik lama yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Dengan cara ini, kita bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas. Kalau sebelumnya malah main tunjuk saja untuk jadi kepala sekolah,” katanya.

Seleksi tahap kedua untuk pengangkatan calon kepala sekolah dijadwalkan dibuka, Desember 2025.

Proses ini akan mengisi 192 jabatan kepala sekolah yang masih kosong.

Seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu administrasi dan wawancara

Seleksi ini berlangsung daring melalui platform resmi Kementerian Pendidikan, Ruang GTK Rumah Pendidikan.

Guru yang memenuhi syarat akan menerima undangan seleksi melalui akun belajar masing-masing.

Mereka wajib mengunggah dokumen administrasi sebagai langkah awal.

Pada tahap wawancara, peserta akan diuji mengenai delapan standar nasional pendidikan.

Termasuk kompetensi manajerial yang harus dimiliki kepala sekolah.

Penilaian dilakukan secara objektif oleh tim seleksi independen.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved