Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perintah Bupati Takalar Daeng Manye, Mobil Parkir di Lapangan Upacara Digembosi Satpol PP

Petugas Satpol PP Syahrir Tinri mengatakan, kondisi parkir sangat bergantung pada agenda kegiatan di Kantor Bupati Takalar.

Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/Abdul Qayyum
KEMPES BAN - Anggota Satpol PP Takalar, Syahrir Tinri, mengempeskan ban mobil Honda Freed yang terparkir di atas lapangan upacara Kantor Bupati Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulsel, Selasa (20/1/2026), sebagai tindak lanjut perintah Bupati Takalar terkait penataan parkir tertib. 

“Seketika itu saya langsung melakukan tindakan pengempesan ban,” ujar Syahrir.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera bagi pengendara yang melanggar ketentuan parkir.

Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Takalar, Abdul Salam Gau, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut.

Ia mengatakan, langkah itu merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Takalar terkait penataan parkir yang rapi dan tertib.

“Memang kami lanjutkan perintah bupati terkait penataan parkir yang rapi,” kata Abdul Salam Gau.

Ia menegaskan, setiap kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir akan langsung ditindak.

“Dan terkait ada yang melanggar, bupati memerintahkan untuk digembosi atau dikempes bannya,” tegas Abdul Salam.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta estetika lingkungan Kantor Bupati Takalar.

Abdul Salam Gau juga mengimbau seluruh ASN maupun masyarakat yang datang berurusan ke Kantor Bupati Takalar agar mematuhi rambu dan arahan petugas parkir.

“Silakan parkir di lokasi yang telah disediakan agar tidak terkena sanksi,” pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved