Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Punya Bukti Pembelian Sejak 1958, Tanah Warga Pattallassang Takalar Tiba-tiba Diserobot

‎Unit Tanah dan Bangunan Sat Reskrim Polres Takalar telah memproses dan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi pada 30 September 2025.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
SENGKETA TANAH - Wahyudi Setiawan (kiri) anak dari Irham Tiro, pelapor dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Takalar dan gambar (kanan) upaya dugaan penyerobotan di lahan Irham Tiro. Kanit Tahban Polres Takalar Ipda Syaiful mengatakan pihaknya segera melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus ini. 

‎Namun mediasi tidak membuahkan hasil. ZS, HS, PL masih bertahan atas klaim kepemilikannya.

‎Ketiganya juga sampai masih terus melakukan intimidasi dan pengrusakan di tanah itu.

‎"Mereka masuk ke lahan kami, menebang pohon. Bahkan kami dengar, mereka mau mengkavling. Dan kami juga dengar sendiri waktu mediasi, kami disuruh untuk tidak masuk ke tanah itu," ucapnya.

‎Wahyudi berharap Polres Takalar segera menindak tegas pelaku penyerobotan ini.

‎"Kami bersama seluruh keluarga merasa terganggu. Mereka sudah tidak punya dasar bukti kepemilikan, tanda tangan kepala lingkungan sudah ditarik. Kami pun juga ikut mediasi. Karena itu, kami minta ketegasan aparat kepolisian," ucapnya.

‎Kanit Tahban Polres Takalar Ipda Muhammad Syaiful saat dikonfirmasi mengatakan dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan terlapor.

‎Selanjutnya, kata Ipda Syaiful, akan dilakukan gelar perkara.

‎"Gelar perkara untuk bisa tidaknya naik sidik," tutupnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved