Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Besaran Gaji Kepala Desa, BPD hingga Staf di Takalar, Bupati Instruksikan Cair Tiap Bulan

‎Bupati Firdaus Daeng Manye telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur penggajian Kepala Desa hingga stafnya.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
GAJI KADES - Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, Senin (29/9/2025). Besaran gaji kades, perangkat dan Staf desa Takalar bervariasi dalam peraturan bupati.  

‎Sekretaris Desa

‎- Gaji: Rp2.224.000-Rp2.750.000

‎- Tunjangan: paling banyak Rp800.000

‎Kepala Urusan (Kaur)

‎- Gaji: Rp2.022.000 - Rp2.500.000

‎- Tunjangan: Rp700.000

‎Kepala Seksi (Kasi)

‎- Gaji: Rp2.022.000 - Rp2.500.000

‎- Tunjangan: Rp700.000

Kepala Dusun

‎- Gaji: Rp2.020.000

Staf Desa

‎Gaji: paling Banyak Rp1.500.000

‎Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

‎Tunjangan: Rp1.200.000

‎Wakil Ketua BPD

‎Tunjangan: Rp1.000.000

‎Sekretaris BPD

‎Tunjangan: Rp1.000.000

‎Anggota BPD

‎Tunjangan: Rp900.000.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved