Inilah Besaran Gaji Kepala Desa, BPD hingga Staf di Takalar, Bupati Instruksikan Cair Tiap Bulan
Bupati Firdaus Daeng Manye telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur penggajian Kepala Desa hingga stafnya.
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
GAJI KADES - Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, Senin (29/9/2025). Besaran gaji kades, perangkat dan Staf desa Takalar bervariasi dalam peraturan bupati.
Sekretaris Desa
- Gaji: Rp2.224.000-Rp2.750.000
- Tunjangan: paling banyak Rp800.000
Kepala Urusan (Kaur)
- Gaji: Rp2.022.000 - Rp2.500.000
- Tunjangan: Rp700.000
Kepala Seksi (Kasi)
- Gaji: Rp2.022.000 - Rp2.500.000
- Tunjangan: Rp700.000
Kepala Dusun
- Gaji: Rp2.020.000
Staf Desa
Gaji: paling Banyak Rp1.500.000
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tunjangan: Rp1.200.000
Wakil Ketua BPD
Tunjangan: Rp1.000.000
Sekretaris BPD
Tunjangan: Rp1.000.000
Anggota BPD
Tunjangan: Rp900.000.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Dinkes Takalar Telusuri Kelayakan Menu MBG Lewat Uji Laboratorium |
![]() |
---|
Gaji Staf Desa Takalar Kini Cair Bulanan, Instruksi Langsung Bupati |
![]() |
---|
PLN UIP3B Sulawesi dan Pemkab Takalar Perkuat Kampanye Keselamatan Jaringan Transmisi |
![]() |
---|
Resmikan Kantor Desa Kale Lantang Takalar, Firdaus Daeng Manye: Pegawai Jangan Datang Habis Dhuhur |
![]() |
---|
Instruksi Bupati Takalar, Jalan Berlubang Pertigaan SMA Ranggong Ditambal, Warga Senang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.