TAG
PKPU Nomor 6 Tahun 2024
-
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Bagi yang tak melaporkan sesuai tenggat waktu, tak akan dilantik.
Jumat, 21 Juni 2024
-
Abdullah Sappe menyebut legislator terpilih diberi waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan untuk melaporkan LHKPN mereka.
Jumat, 21 Juni 2024
-
Setiap calon legislatif terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik.
Minggu, 12 Mei 2024
-
Setiap calon legislatif terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan mereka sebelum dilantik.
Selasa, 7 Mei 2024