PHK Sulsel
Perusahaan Udang di Sulsel PHK 19 Pekerja
Gelombang PHK mulai dirasakan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan sepanjang awal 2026.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gelombang PHK mulai dirasakan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan sepanjang awal 2026.
Di Kabupaten Barru, PT Sinar Barru Prima melakukan PHK terhadap 19 pekerjanya.
Perusahaan pembibitan udang atau fish farm ini berlokasi di Jl Poros Barru–Parepare KM 136, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi.
PHK dilakukan karena perusahaan mengalami pailit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Barru, Syamsir, mengatakan seluruh pekerja terdampak telah menerima hak-haknya.
“19 orang ini sudah menerima pesangonnya,” katanya.
Ia menegaskan PHK ini tidak berkaitan situasi geopolitik di Timur Tengah maupun konflik di Selat Hormuz.
Menurutnya, PHK terjadi awal Februari 2026.
“PHK ini terjadi awal Februari. Sedangkan perang Amerika Israel lawan Iran terjadi akhir Februari,” ujarnya.
Sementara itu, kasus PHK juga terjadi di Sidrap.
Namun, kondisi yang dialami salah satu pekerja Lion Parcel berbeda dengan pemecatan.
Pekerja tersebut berhenti bekerja karena masa kontraknya telah berakhir.
Dalam aturan ketenagakerjaan, kondisi tersebut masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir otomatis setelah masa kerja selesai.
Berbeda dengan pemecatan terhadap pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang umumnya dipicu pelanggaran aturan perusahaan maupun persoalan kinerja.
Meski kontrak berakhir, pekerja tetap berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Sidrap, pihak bidang tenaga kerja menegaskan kasus tersebut bukan perselisihan hubungan kerja.
Atirah dari bidang tenaga kerja mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi administrasi pencairan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dia ter-PHK dari perusahaannya dengan persetujuan masing-masing. Jadi kami buatkan surat pengantar JKP untuk pencairan dana kompensasi ke provinsi. Jadi ini bukan perselisihan hubungan kerja atau pemecatan,” ujarnya.
Sementara itu, Rusmiati dari bidang tenaga kerja Sidrap mengatakan belum ada pengaduan lanjutan terkait persoalan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada lagi pengaduan yang masuk ke bidang tenaga kerja,” katanya.
Pihak Disnaker Sidrap mengimbau pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lanjutan.
Hal itu dilakukan agar penyelesaian persoalan tetap sesuai aturan dan hak pekerja terpenuhi.
Pekerja yang masa kontraknya berakhir juga diminta memastikan seluruh administrasi perusahaan telah diselesaikan dengan baik.
Mulai dari surat pengalaman kerja hingga dokumen pencairan kompensasi.
Mulai Menghantui
Fenomena PHK juga mulai menghantui tenaga kerja di Pinrang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pinrang, Edia, mengatakan sektor industri pengolahan rumput laut menjadi penyumbang PHK terbanyak saat ini.
“Untuk sementara, PT Biota Laut Ganggang atau BLG yang paling banyak melakukan PHK,” katanya.
Menurut Edia, sejak Januari hingga Mei 2026, PT BLG telah melakukan PHK terhadap lima pekerja.
“Ada sekitar lima orang yang di PHK dari sana,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai kondisi PHK di Pinrang masih tergolong normal.
Faktor ekonomi global disebut belum memberi dampak signifikan terhadap kondisi ketenagakerjaan daerah.
“Faktor ekonomi global belum berpengaruh, di Pinrang masih tetap biasa saja,” katanya lagi.
Edia menjelaskan dinamika keluar masuk tenaga kerja di sektor tersebut memang cukup fluktuatif.
Menurutnya, sebagian pekerja keluar karena persoalan personal.
Di sisi lain, sejumlah sektor usaha di Pinrang dinilai masih potensial menyerap tenaga kerja.
“Sektor usaha masih potensial, terutama BLG, tambang pasir di Lasape, termasuk ATINA,” ujarnya.
Diketahui, PT Biota Laut Ganggang bergerak di sektor pengolahan hasil laut, khususnya rumput laut.
Perusahaan tersebut memproduksi bahan turunan seperti karagenan yang digunakan dalam industri makanan dan minuman.
Usia Produktif
Sementara di Maros, sebanyak 15 pekerja tercatat mengalami PHK sepanjang Januari hingga April 2026.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Maros, Nurhayati, mengatakan mayoritas pekerja yang terkena PHK masih berada di usia produktif.
“Jumlah PHK Januari sampai April sebanyak 15 orang dari perusahaan yang ada di Maros. Itu data yang masuk ke dinas,” katanya.
Menurut Nurhayati, pekerja pria mendominasi kasus PHK tersebut.
Mereka sebelumnya bekerja di sektor industri pengolahan dan jasa.
“Rata-rata laki-laki dengan usia aktif antara 35-40 tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyebab PHK cukup beragam.
Sebagian pekerja habis masa kontrak, sementara lainnya terdampak efisiensi perusahaan.
Pihaknya memastikan pemerintah tetap hadir mendampingi pekerja terdampak PHK.
Disnaker juga memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Termasuk memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun hak normatif lainnya dipenuhi oleh perusahaan,” jelasnya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin, mengatakan PHK tetap menjadi momok bagi pekerja.
Menurutnya, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sebenarnya sama-sama berupaya agar PHK tidak terjadi.
Namun, jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja.
“Hak itu mencakup pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun kompensasi lain,” tegasnya.
Sadikin juga mengingatkan pemerintah telah menyiapkan program JKP bagi pekerja terdampak PHK.
Program tersebut memberikan bantuan uang tunai maksimal enam bulan disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Ia berharap Pemkab Maros memperkuat sosialisasi hak dan kewajiban ketenagakerjaan kepada pekerja dan pengusaha.
Selain itu, kapasitas pekerja juga perlu ditingkatkan melalui program pelatihan dan sertifikasi kewirausahaan.
“Dengan begitu, iklim investasi dan ketenagakerjaan di Maros bisa terus berkembang dengan baik,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PHK-Microsoft.jpg)