Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

9 Proyek di Sulsel Masuk Daftar Baru PSN, 3 Kawasan Industri Termasuk di Lutim dan Takalar

Presiden Prabowo Subianto menetapkan daftar terbaru PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Faqih Imtiyaaz/Tribun-Timur.com
KAWASAN INDUSTRI - Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Muh Saleh saat ditemui di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) pada Senin (6/10/2025). Sebanyak 9 proyek di Sulsel masuk daftar baru PSN termasuk tiga diantaranya kawasan industri. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Daftar terbaru Proyek Strategis Nasional (PSN) sudah di teken pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan daftar terbaru PSN melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional

Dalam daftar tersebut, ada 10 proyek di Sulsel.

Diantaranya Makassar New Port,Kereta Api Makassar - Parepare (Tahap 1 dari Pengembangan Jalur Lintas Barat Sulawesi Bagian Selatan).

Dari sektor kawasan industri ada tiga titik proyek.

Yakni Kawasan Industri Bantaeng.

Kawasan Industri Takalar.

Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Tiga bendungan juga masuk dalam PSN.

Yakni Bendungan Karalloe di Gowa, Bendungan Passeloreng di Wajo serta 

Bendungan Pamukkulu Takalar.

Terakhir ada Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Baliase

"Semua pasti kita berharap dampaknya ke masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. Baik itu Kabupaten atau provinsi," kata Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel Muh Saleh di Makassar pada Senin (20/10/2025) sore.

Baca juga: KEK Sulsel: Tambang Nikel Malili di Lutim, Pelabuhan Logistik Tonra di Bone

Dalam beleid tersebut, penanggung jawab proyek wajib menyelesaikan PSN sesuai dokumen perencanaan saat pengusulan. 

Jika proyek tidak diselesaikan tepat waktu, penanggung jawab harus melaporkan pelaksanaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved