Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Daftar! Sulsel Dijatah 1.000 Kuota Mahasiswa Magang Bergaji Program Kemnaker

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas angka tersebut juga bergantung pada demand atau permintaan kebutuhan perusahaan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Website Kemnaker
MAGANG BERGAJI - Pendaftaran Magang Bergaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dibuka 7-12 Oktober 2025. Sulsel mendapat kuota 1.000 peserta pendaftar. 

"Kita juga siapkan ruang bagi adik-adik yang baru selesai magang, satu tahun terakhir, karena biasanya perusahaan meminta sertifikat magang. Kalau mereka menunjukkan kinerja yang baik, bisa saja langsung ditawari pekerjaan," kata Jayadi.

Pemerintah membuka pendaftaran program magang bergaji setara upah minimum provinsi (UMP) atau rata-rata Rp3,3 juta untuk lulusan baru.

Kemenaker menyiapkan anggaran Rp199,71 miliar disiapkan untuk program ini.

Para fresh graduate akan diberi kesempatan magang selama enam bulan.

Pemerintah juga telah menyiapkan program serupa pada 2026.

Sekitar 20 ribu lowongan akan kembali dibuka tahun depan, tetapi masa magang hanya tiga bulan.

Salah satu fresh graduate di Makassar, Juli mengaku senang dengan dibukanya program baru ini.

"Kita bisa dapat pengalaman dan jadi pertimbangan perusahaan juga nanti. Misalkan selesai program mau masuk perusahaan lain, kan kita sudah ada pengalaman," jelasnya.

Ia mengaku siap memenuhi persyaratan dan ikut bersaing masuk magang dalam program ini.

Program magang bergaji UMP merupakan bagian dari paket stimulus yang digelontorkan Presiden Prabowo Subianto menggenjot ekonomi.

Sekitar 553 perusahaan BUMN dan swasta telah terdaftar sebagai penyelenggara program magang.

Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.

Syarat-syarat program magang dirinci dalam Pasal 3 ayat (2).

Ada 3 syarat harus dipenuhi bagi para calon pemagang.

Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved