Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Tanggap Insiden Siber Terbentuk di 24 Daerah di Sulsel

Pencapaian ini sesuai dengan target nasional yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
PEMPROV SULSEL
TIM SIBER - Sekdis Kominfo SP Sulsel, Sultan Rakib. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa 24 kabupaten/kota di wilayah tersebut kini telah memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT). 

TRIBUN-TIMUR.COM – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa 24 kabupaten/kota di wilayah tersebut kini telah memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Pencapaian ini sesuai dengan target nasional yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yaitu seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah harus membentuk TTIS paling lambat 30 September 2025.

“Alhamdulillah seluruh 24 kabupaten/kota di Sulsel, termasuk Pemprov Sulsel, kini sudah memiliki TTIS atau CSIRT. Target kita tercapai 100 persen sebelum tenggat waktu,” kata Sekretaris Diskominfo SP Sulsel, Sultan Rakib, di Makassar, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, hingga menjelang akhir September, masih ada 22 daerah yang belum memiliki tim tersebut.

Namun, melalui pendampingan dan koordinasi yang intensif, seluruh pemerintah daerah berhasil memenuhi kewajiban pembentukan TTIS tepat waktu.

Sultan Rakib menjelaskan bahwa keberadaan TTIS sangat penting dalam menghadapi meningkatnya ancaman serangan siber yang menargetkan sistem pemerintahan daerah.

“Kehadiran CSIRT atau TTIS di kabupaten/kota menjadi bagian penting dalam kolaborasi dan berbagi pengetahuan antarinstansi untuk mengatasi serangan siber. Ini akan sangat bermanfaat,” ujarnya.

TTIS bertugas menangani dan memulihkan insiden keamanan siber di instansi pemerintahan dan merupakan bagian dari sistem keamanan informasi nasional.

Pembentukan tim ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, serta didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan terbentuknya TTIS di seluruh daerah di Sulsel, pemerintah provinsi berharap pengelolaan keamanan siber di tingkat daerah semakin tangguh dan responsif terhadap potensi ancaman digital.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved