Wansus
Wansus: Alasan Pendemo Gugat Polda Sulsel Rp800 M
Salah satu Warga Kota Makassar melaporkan Polri dan Polda Sulsel ke Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Makmur | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dan Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terbakar dalam Demo Makassar yang berujung kerusuhan, Jum'at (29/8/2025).
Dua gedung wakil rakyat itu diduga dibakar pengunjuk rasa yang menunttut pembubaran DPR.
Aksi unjuk rasa bubarkan DPR menggema sejak Agustus 2025.
Pada Kamis (28/8/2025) aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, berlangsung sampai larut malam.
Saat itu, situasi semakin tidak kondusif. Puncaknya, mobil rantis Brimob melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Affan tewas digilas mobil lapis baja itu. Tensi kemarahan publik semakin meningkat pasca insiden itu.
Gelombang protes membesar di berbagai daerah, dengan mengarah pada tindakan anarkis.
Pada malam sampai dini hari terbakarnya Gedung DPRD Kota Makassar, 3 orang dilaporkan meninggal. Selain itu, 67 mobil dan 27 motor ikut terbakar.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Menyikapi kejadian ini, Muhammad Sulhadrianto salah satu warga Kota Makassar melaporkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel ke pengadilan karena dianggap gagal mengantisipasi kerusuhan tersebut.
Sulhadrianto memasukkan laporannya ke Pengadilan Negeri Makassar melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, pada Senin (8/9/2025).
Tribun-Timur mengundang Muallim Bahar dalam acara podcast Saksi Kata. Acara dipandu Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra. Berikut hasil wawancaranya.
Bagaimana ceritanya, lalu muncul ide, mengajukan gugatan Rp800 miliar, perbuatan melawan hukum terkait Polda Sulawesi Selatan?
Muallim Bahar:
Sebenarnya dasar berpikirnya ini kegelisahan saja. Kegelisahan menyikapi isu nasional, di mana masyarakat kita saat ini bingung, kok bisa kantor DPR ini terbakar? Kan kita ini ada kepolisian, ada pengamanan.
Kan tidak mungkin Makassar ini tidak punya intelijen dan seterusnya, pasti data itu ada, kira-kira dasarnya di situ.
Kemudian yang bertanggung jawab penuh terhadap kejadian ini siapa? Kita mencari kausalitas, Karena tidak mungkin ada akibat kalau tidak ada sebab.
Sekarang ada akibat yang terpotong. Terbakarnya gedung DPRD itu ada sebab sebelumnya.
Sebab inilah yang mesti kita terangkan. Karena itulah kami ambil jala konstitusional untuk melaporkan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini kepolisian, sebagai tergugat.
Bisa dijelaskan, apa yang Anda maksud perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat?
Muallim Bahar:
Implementasi undang undang itu ada dua, hak dan kewajiban. Pada aksi demonstrasi, bagaimana hak masyarakat sipil dalam hal ini, dan bagaimana hak dan kewajiban kepolisian?
Yang sudah pasti dalam peraturan kapolri maupun undang-undang turunannya dijelaskan bahwa telah jelas bagaimana mekanisme pengamanan aksi.
Demonstrasi yang ringan sampai yang rusuh ada protapnya.
Pertanyaannya, sampai hari ini belum ada satu gambar atau video yang beredar di media sosial yang menjelaskan minimal ada watercanon, seperti biasanya.
Bisa kita lihat, waktu penggusuran alat kepolisian lengkap turun, ini kok kerusuhan kantor DPR, kita tidak lihat apa-apa di polisi?
Jadi menurut Anda, kok tidak ada video atau gambar yang menunjukkan tergugat ini melakukan upaya untuk mencegah terjadinya perusakan dan penjarahan itu?
Muallim Bahar:
Artinya gini, orang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa sudah pasti ada protap dari kepolisian.
Seperti apa surat tugas yang dikeluarkan oleh kepolisian atau dalam hal ini kapolda atau siapalah yang berwenang di institusi kepolisian, seperti berapa jumlah personil yang disiapkan, seperti bagaimana data intelijen, bagaimana langkah mengurai, dan kenapa tidak ada langkah pencegahan sebelum ini terjadi?
Kalau boleh saya tau, siapa warga Makassar yang memberi kuasa untuk mengajukan gugatan perdata?
Muallim Bahar:
Jadi klien saya ini Muhammad Suhaldrianto, beliau ini demisioner Ketua DPK KNPI Kecamatan Pannakukang. Juga beliau saat ini menjabat Direktur Anti Mafia Hukum.
Jadi kalau boleh saya tau, pemberi kuasa ini bukan yang dirugikan langsung, misalnya mobilnya kebakar, sepeda motornya kebakar, atau apa, keluarga dari korban meninggal di kantor DPRD, bukan ya?
Muallim Bahar:
Diskusinya bukan lagi langsung atau tidak langsung, Karena seluruh warga Sulawesi Selatan dirugikan dari kejadian ini.
Apa bentuk kerugiannya, klien kami dari kemarin loh, mau menyurat ke DPRD Kota Makassar, dia mau kemana? Itu contoh kecil, tentang kerugian pelayanan.
Maka dari itu, itu yang kami uraikan sebagai legal standing dalam laporan.
Karena Anda sudah menyebut legal standing, coba jelaskan legal standing klien Anda mengajukan gugatan?
Muallim Bahar:
Pertama dia ini warga Kota Makassar.
Dia pasti punya legal standing Karena dia sebagai warga Kota Makassar punya hak subjektif untuk melakukan gugatan, dia punya kerugian di sini.
Kerugian dalam hal apa? Mulai pelayanan dan seterusnya. Lagian pula membangun ulang gedung ini dari pajak warga negara.
Makanya kami punya pemikiran, kalau gugatan kami diterima, kami berharap anggaran kepolisian dipakai untuk membangun gedung baru, karena kami anggap ada konsekuensi kelalaian perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan kepolisian.
Sebagaimana layaknya penggugat, kan pasti mengajukan alat bukti, nah dalam proses ini, apa alat bukti yang disiapkan?
Mallim Bahar:
Kemarin kami via IKOR telah mengupload dua alat bukti, kami udah menyertakan untuk sementara adalah dua print portal pemberitaan dari media nasional. Itu dulu, sebagai syarat pendaftaran.
Sementara ini tim kami juga sedang meramu video, gambar, dan seterusnya. Kan kami sebagai penggugat punya beban pembuktian.
Maka pasti kami akan buktikan dalam posita yang kami dasarkan di gugatan terkait kelalaian kepolisian.
Tadi disebut ada video, ada foto, kalau saksi fakta, ada tidak?
Muallim Bahar:
Secara prinsip tim kami menyiapkan, yang pasti hari ini kami dibackup beberapa akademisi. Karena beberapa akademisi juga tertarik dengan gugatan kami. Mereka berpendapat ini butuh dikaji secara akademik, katanya ini kali pertama di Makassar.
Selain saksi fakta, ada juga saksi ahli, bagaimana terkait itu?
Muallim Bahar: Ahli kami tadi sudah meeting bersama. Kami sudah komunikasi dengan tata usaha negara, ahli pidana, dan beberapa ahli keilmuan lain dari beberapa universitas yang siap backup kami.
Saya tertarik dengan angka Rp800 miliar dalam gugatan, itu perhitungannya didapat dari mana?
Muallim Bahar:
Kami sudah konsultasi dengan berberapa teman-teman, seperti kontraktor, arsitek, dan seterusnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung.
Kemudian ada data pembanding kami yang disebutkan BPBD Kota Makassar, yang menyebutkan kerugian hampir Rp500 miliar di dua kantor, DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulsel.
Gubernur juga sudah mengusulkan pembangunan kantor DPRD Provinsi kurang lebih Rp223 miliar.
Maka tidak usah berasumsi lebih, kerugian antara DPRD Sulsel dan DPRD Kota Makassar kurang lebih hampir sama.
Makanya hitung-hitung kerugian materil di angka Rp500 miliar.
Tapi kami hitung ada kerugian in materil Rp300 miliar juga.
Kalau kerugian materil Rp500 miliar kita bisa bayangkan, tapi kerugian Rp300 miliar itu hitungnya bagaimana?
Muallim Bahar:
Namanya in materil. Maka kami sudah sepakat dengan klien kami bahwa, jika gugatan kami dikabulkan majelis hakim di tingkat pertama, maka kita sampaikan ke DPR, kembalikan semua ke DPR, kita bagi dua DPR provinsi, DPR Kota, untuk membangun, untuk memperbaiki semua fasilitas untuk rakyat, agar masyarakat Sulawesi Selatan, Kota Makassar, dapat menyalurkan aspirasinya, dan pelayanan menjadi lebih bagus.
Termasuk ada teman-teman dishub, ada motornya yang terbakar, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penggantianya.
Artinya itu semua yang kita akomodir agar tidak ada orang yang merasa dirugikan di sini. Orang yang betul-betul merugikan yang harus bertanggung jawab.
Penting juga saya tanyakan, ketika Anda menerima kuasa mengajukan gugatan, kenapa lebih memilih gugatan perbuatan melawan hukum daripada gugatan class action?
Muallim Bahar:
Pada awalnya, diskusi kami ini, apakah maju kelas action atau apa. Sempat sudah ada format nya untuk kelas action.
Cuman memang agak berat kelas action Karena harus mewakili.
Karena yang dirugikan ini kan, anggaplah DPRD provinsi, maka harus diakumulasi orang yang merepresentasikan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Karena kalau tidak masuk itu, tidak kena legal standing nya, langsung No.
Karenanya, mending kita tetap masuk gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, saya yakin langsung masuk pembuktian.
Ini kan prosesnya panjang, seberapa optimis anda terkait dengan tingkat keberhasilan gugatan ini?
Muallim Bahar:
Klau kita pakai logika advokat, maka kita sudah pasti optimis. Memang tadi lama diperdebatkan dengan ahli, doktor, dan professor, lama diperdebatkan soal sita jaminan.
Kenapa? Karena saya minta mako polda dijadikan sita jaminan. Saya bilang, ini negara harus bertanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan negara sendiri.
Kalau optimismenya, optimis lah dapat dikabulkan, walaupun tidak keseluruhan, mungkin sebagian. Kalaupun sebagian, ini bukti kepada publik bahwa siapa yang mesti bertanggung jawab.
Kami mendukung kepolisian menangani pelaku pembakaran, itu hal lain, itu tidak salah. Tetapi untuk hal ini, pengamanan aksi demontrasi, polisi punya kewajiban itu.
Kewajiban itu yang diuji. Supaya kebenaran ini betul-betul terang benderang ke publik bahwa ada orang yang bertanggung jawab secara penuh tentang keamanan dan mengayomi masyarakat jika ada aksi-aksi seperti ini di Kota Makassar.
Ini pertanyaan pamungkas, apa tidak takut? Ini yang digugagat institusi kepolisian Republik Indonesia loh? Apalagi Anda mau meminta sita jaminan kantor polda lagi?
Muallim Bahar:
Mau takut seperti apa, kita tidak mau menantang juga. Kepolisian ini pasti mengayomi masyarakat, itu pertama.Yang kedua, banyak yang bertanya, ini persoalan nyali saja.
Saya lama merantau di Jakarta, orang menyebut orang Makassar itu punya syirik napacce.
Bahwa perjuangan ini, perjuangan orang banyak. Memang prinsipal saya ini satu orang, tapi mewakili orang banyak. Karena apa? Karena untuk kepentingan bersama.
Saya rasa sebagai sesama penegak hukum, pengacara dan polisi adalah penegak hukum, tidak ada alasan untuk intimidasi, atau ada apa.
Tapi sering lah kita sebagai aktivis, yang lama di jalanan, menghadapi hal seperti itu.
Itu bukan hal yang tabu bagi saya pribadi.
Saya jempollah, kalau soal ini kepolisian kooperatif, mudah-mudahan, untuk mengikuti proses hukum yang ada.
Sebelum saya akhiri obrolan ini, publik perlu tahu, abang ini siapa, dulu kuliah di mana, sekarang kesibukannya apa, kalau perlu nanti tunjukkan surat kuasanya?
Muallim Bahar:
Saya alumni pesantren Sultan Hasanuddin di Kabupaten Gowa.
Kemudian saya lanjut di Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Alauddin Makassar. Saya juga lama jadi pengurus BEM.
Lama juga jadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam. Kemudian merantau ke Jakarta sebagai advokat.
Tapi saya dulu terangkat advokat di Makassar, sebelum ikut firma hukum di Jakarta.
Firma hukum saya juga punya kantor di Makassar. Saya menggugat lewat kantor hukum Paranusa Law Firm. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.