Korupsi Alsintan
Kejari Soppeng Periksa PPK, PPTK hingga Tim Pemeriksa Barang Dugaan Korupsi Alsintan
"Kami juga sudah panggil dan periksa PPK, PPTK dan Tim Pemeiksa Barang, kemarin," kata Nazamuddin
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah.
Tugas PPK (mengacu pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo. perubahannya):
-Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa.
-Menetapkan spesifikasi teknis, HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan rancangan kontrak.
-Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui Pokja/PP.
-Menandatangani kontrak dengan penyedia.
-Mengendalikan pelaksanaan kontrak (mutu, waktu, biaya).
-Melaporkan pelaksanaan dan penyerapan anggaran kepada PA/KPA.
Bertanggung jawab penuh atas seluruh komitmen penggunaan anggaran.
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
PPTK adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Tugas PPTK:
-Menyusun rencana kerja kegiatan sesuai DPA.
-Mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan.
-Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan (dokumen, laporan, jadwal).
-Menyusun laporan perkembangan kegiatan kepada PPK/PA/KPA.
-Memberikan data dan dukungan teknis kepada PPK dalam penyusunan HPS, spesifikasi teknis, dan kebutuhan kontrak. (*)
Profil Kombes Pol Henik Maryanto Dansat Brimob Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Affan Dilindas Rantis, Komunitas Ojol Luwu Suarakan Duka |
![]() |
---|
Mobil Hilang Ditemukan di Polres Luwu, Warga Kaget Lihat Warna Sudah Berubah |
![]() |
---|
Job Fair Poltekpar Makassar 2025 Hadirkan Puluhan Perusahaan Nasional dan Internasional |
![]() |
---|
Profil Kompol Jemmy Viral Hadapi Demonstran saat Teriakan 'Pembunuh' Menggema, 7 Rekannya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.