Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Alsintan

Kejari Soppeng Periksa PPK, PPTK hingga Tim Pemeriksa Barang Dugaan Korupsi Alsintan

"Kami juga sudah panggil dan periksa PPK, PPTK dan Tim Pemeiksa Barang, kemarin," kata Nazamuddin

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KORUPSI ALSINTAN - Kejaksaan Negeri Soppeng periksa PPK, PPTK dan Tim Pemeiksa Barang pengadaan Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2022 dan 2023.  

Perbedaan PPK dan PPTK

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah.

Tugas PPK (mengacu pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo. perubahannya):

-Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa.

-Menetapkan spesifikasi teknis, HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan rancangan kontrak.

-Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui Pokja/PP.

-Menandatangani kontrak dengan penyedia.

-Mengendalikan pelaksanaan kontrak (mutu, waktu, biaya).

-Melaporkan pelaksanaan dan penyerapan anggaran kepada PA/KPA.

Bertanggung jawab penuh atas seluruh komitmen penggunaan anggaran.
 
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

PPTK adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Tugas PPTK:

-Menyusun rencana kerja kegiatan sesuai DPA.

-Mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan.

-Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan (dokumen, laporan, jadwal).

-Menyusun laporan perkembangan kegiatan kepada PPK/PA/KPA.

-Memberikan data dan dukungan teknis kepada PPK dalam penyusunan HPS, spesifikasi teknis, dan kebutuhan kontrak. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved