Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Alsintan

Kejari Soppeng Periksa PPK, PPTK hingga Tim Pemeriksa Barang Dugaan Korupsi Alsintan

"Kami juga sudah panggil dan periksa PPK, PPTK dan Tim Pemeiksa Barang, kemarin," kata Nazamuddin

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KORUPSI ALSINTAN - Kejaksaan Negeri Soppeng periksa PPK, PPTK dan Tim Pemeiksa Barang pengadaan Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan Tahun anggaran 2022 dan 2023.  

TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG - Kejaksaan Negeri Soppeng genjot serius usut dugaan korupsi pengadaan Alat dan mesin pertanian (Alsintan) di lingkup Kabupaten Soppeng.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tim Pemeiksa Barang pengadaan Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 dan 2023 dipanggil.

"Iya, kasus ini masih tahap penyelidikan," ujar Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin usai dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (29/8/2025)

"Kami juga sudah panggil dan periksa PPK, PPTK dan Tim Pemeiksa Barang, kemarin," kata Nazamuddin

Untuk mantan anggota DPRD Sulsel, Kejari belum menetapkan jadwak.

"Nanti kami kordinasi dulu dengan Tim Penyelidik," paparnya.

Eks sopir pribadi Bupati Soppeng Suwardi Haseng, HK alias AL sudah diperiksa.

"Betul, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati Soppeng inisial HK alias AL, Rabu 20 Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kamis (21/8/2025)

Kepada Tribun-Timur.com, Nazamuddin menjelaskan pihaknya telah dua kali pemanggilan guna mengambil keterangan.

"Panggilan pertama, HK alias AL tidak hadir dengan alasan sakit. Barulah pemanggilan kedua hadir dan mengakui ikut berperan membantu kelompok tani buat proposal kemudian ke bawa ke Dinas Pertanian Soppeng dan Dinas Pertanian Provinsi," jelasnya.

"HK juga beberapa kali ikut menyalurkan Alsitan jenis Hand Sprayer bersama mantan anggota DPRD Provinsi atau Bupati Soppeng saat ini," tambahnya.

Tak sampai di situ, dari hasil pemeriksaan dan fakta yang ada, pengadaan Alsintan jenis Hand Sprayer dilaksanakan dua kali, tahun 2022 dan 2023.

Bahkan, pengadaan Alsintan itu melibatkan SL, kerabat dekat oknum mantan Anggota DPRD Provinsi sekaligus Bupati Soppeng saat ini.

"Iya, gudang milik SL yang berlokasi di Jl Kemakmuran Soppeng menjadi tempat penyimpanan Alsintan," tandasnya.

Mahasiwa Demo Kejaksaan Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Alsintan Oknum Anggota DPR Provinsi

Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Senin (25/8/2025)

Unjuk rasa tersebut dilakukan usai menguatnya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) di Kabupaten Soppeng 2023 lalu.

Massa aksi membakar ban sambil membentang spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Alsintan, Tolak Korupsi"

Kordinator aksi, Khaerul mengungkap bantuan Alsintan seyogyanya menjadi penopang kesejahteraan petani, tidak boleh dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami menduga bantuan yang bersumber dari anggaran negara ini telah disalahgunakan oleh oknum mantan anggota DPRD Provinsi," ujar Khaerul.

'Alih-alih disalurkan kepada kelompok tani yang berhak, alat-alat tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Menurutnya, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melukai perasaan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan bantuan itu.

Olehnya itu, pihaknya meminta Kejari mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

"Kami mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara tuntas, terbuka, dan tidak pandang bulu.

Selidiki semua pihak yang terlibat, mulai dari oknum mantan anggota DPRD Provinsi hingga pihak-pihak lain yang mungkin ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan ini," kata dia.

Tak sampai di situ, jika terbukti, kata Khaerul kiranya Kejaksaan mengajukan tuntutan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Hukuman harus menjadi efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa di masa depan," paparnya.

"Kami juga menuntut agar alsintan yang disalahgunakan segera disita dan dikembalikan kepada kelompok tani yang menjadi target penerima serta pastikan bantuan sampai di tangan petani yang benar-benar membutuhkan," sambungnya.

Nazamuddin membenarkan adanya aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

"Iya, tadi siang ada unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Masyarakat Soppeng di kantor," singkatnya usai dikonfirmasi Tribun-Timur.com melalui Whatsapp.

Perbedaan PPK dan PPTK

1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah.

Tugas PPK (mengacu pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jo. perubahannya):

-Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa.

-Menetapkan spesifikasi teknis, HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan rancangan kontrak.

-Melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui Pokja/PP.

-Menandatangani kontrak dengan penyedia.

-Mengendalikan pelaksanaan kontrak (mutu, waktu, biaya).

-Melaporkan pelaksanaan dan penyerapan anggaran kepada PA/KPA.

Bertanggung jawab penuh atas seluruh komitmen penggunaan anggaran.
 
2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

PPTK adalah pejabat yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Tugas PPTK:

-Menyusun rencana kerja kegiatan sesuai DPA.

-Mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan di lapangan.

-Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan (dokumen, laporan, jadwal).

-Menyusun laporan perkembangan kegiatan kepada PPK/PA/KPA.

-Memberikan data dan dukungan teknis kepada PPK dalam penyusunan HPS, spesifikasi teknis, dan kebutuhan kontrak. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mencari Jejak Hominins Sulawesi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved