Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gak Ada Akhlak, Pria Bulupoddo Sinjai Setubuhi Adik Ipar 13 Tahun

Kasus itu terungkap saat keluarga korban melaporkan ke Polres Sinjai pada Senin (16/3/2026)

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa
HS (27) setubuhi gadis 13 tahun. Pelaku ditetapkan tersangka dengan pasal 473 ancaman penjara paling lama 12 tahun 

Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 07:00 Wita di dalam rumah korban, tepatnya di bagian dapur.

“Terakhir pelaku menyetubuhi korban Senin kemarin,” katanya.

Pelaku ditangani oleh unit PPA Polres Sinjai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 473 ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Sementara itu Aktivis perempuan Mirfayani Mirsal mendesak Polres Sinjai agar menangani perkara tersebut secara profesional serta sensitif terhadap perspektif gender dan perlindungan korban.

“Pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku,” katanya. 

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan perspektif gender dalam proses penanganan kasus, mengingat korban merupakan anak yang sangat rentan mengalami trauma berkepanjangan.

“Pendekatan yang sensitif dinilai penting agar korban merasa aman dan terlindungi,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved