Gak Ada Akhlak, Pria Bulupoddo Sinjai Setubuhi Adik Ipar 13 Tahun
Kasus itu terungkap saat keluarga korban melaporkan ke Polres Sinjai pada Senin (16/3/2026)
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ari Maryadi
Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 07:00 Wita di dalam rumah korban, tepatnya di bagian dapur.
“Terakhir pelaku menyetubuhi korban Senin kemarin,” katanya.
Pelaku ditangani oleh unit PPA Polres Sinjai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 473 ancaman penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Sementara itu Aktivis perempuan Mirfayani Mirsal mendesak Polres Sinjai agar menangani perkara tersebut secara profesional serta sensitif terhadap perspektif gender dan perlindungan korban.
“Pentingnya penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku,” katanya.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengedepankan perspektif gender dalam proses penanganan kasus, mengingat korban merupakan anak yang sangat rentan mengalami trauma berkepanjangan.
“Pendekatan yang sensitif dinilai penting agar korban merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
| Tenda Pelaminan di Sinjai Terbakar Jelang Resepsi, Kerugian Rp50 Juta |
|
|---|
| Profil Andi Jusman, Ketua DPRD Sinjai Pakai Loreng di Akmil Magelang |
|
|---|
| Rekam Jejak Kamrianto: Politisi PAN Pernah Tersandung Narkoba, Pembakaran Mobil Comeback DPRD Sinjai |
|
|---|
| Usai Keluar Penjara, Kamrianto Kembali Aktif sebagai Anggota DPRD Sinjai |
|
|---|
| Harga Sapi Kurban Bulukumba-Sinjai Naik Rp500.000 hingga Rp1 juta Per Ekor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260319-HS-27-setubuhi-gadis-13-tahun.jpg)