Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Pukul Guru

Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Guru, Prof Arismunandar: Harus Diusut Secara Hukum, Jangan Dibiarkan!

Prof Arismunandar menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
USUT TUNTAS-Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Arismunandar meminta perhatian serius atas pemukulan guru SMAN 1 Sinjai, Selasa (16/9/2025). Prof Arismunandar menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut bunyinya secara ringkas:

Pasal 351 ayat (1):
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru).”

Pasal 351 ayat (2):
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.”

Pasal 351 ayat (3):
“Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.”

Pasal 351 ayat (4):
“Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:

Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.

Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved