Siswa Pukul Guru
Siswa SMAN 1 Sinjai Pukul Guru, Prof Arismunandar: Harus Diusut Secara Hukum, Jangan Dibiarkan!
Prof Arismunandar menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru yang menjalankan tugas.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berikut bunyinya secara ringkas:
Pasal 351 ayat (1):
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru).”
Pasal 351 ayat (2):
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.”
Pasal 351 ayat (3):
“Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal 351 ayat (4):
“Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:
Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.
Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.(*)
Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak |
![]() |
---|
Blak-blakan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Guru di Ruang BK, 'Kamu Bikin Malu Saya' |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Siswa SMA 1 Sinjai Pukul Guru di Depan Ayahnya yang Anggota Polri |
![]() |
---|
Fakta-fakta Anak Polisi Piting dan Pukul Guru Sinjai di Ruang BK, Kondisi Korban Memprihatinkan |
![]() |
---|
Siswa Pukul Wakasek di SMAN 1 Sinjai, Korban Luka dan Pelaku Dikeluarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.