Siswa Pukul Guru
Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak
Saksi mata sekaligus guru BK, Nurafiah, mengungkap kronologi kejadian saat siswa berinisial MR (17) memukul Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin.
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
Ketua PGRI Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyatakan prihatin atas kejadian ini. Ia menegaskan organisasi guru akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami serahkan kepada kepolisian, tetapi juga meminta sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sulsel,” ujarnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Berikut bunyinya secara ringkas:
Pasal 351 ayat (1):
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru).”
Pasal 351 ayat (2):
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.”
Pasal 351 ayat (3):
“Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.”
Pasal 351 ayat (4):
“Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:
Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.
Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.