Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa Pukul Guru

Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak

Saksi mata sekaligus guru BK, Nurafiah, mengungkap kronologi kejadian saat siswa berinisial MR (17) memukul Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/ainun taqwa/Sosmed Sinjai
SISWA PUKUL GURU-Saksi mata sekaligus guru BK, Nurafiah (kanan), mengungkap kronologi kejadian saat siswa berinisial MR (17) memukul Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin, Selasa (16/9/2025). Aiptu Rajamuddin (kiri) membantah soal pembiaran anaknya melakukan kekerasan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI – Kasus Pemukulan Guru oleh siswa di SMAN 1 Sinjai terus bergulir.

Saksi mata sekaligus guru Bimbingan Konseling (BK), Nurafiah, mengungkap kronologi kejadian saat siswa berinisial MR (17) memukul Wakil Kepala Sekolah, Mauluddin, Selasa (16/9/2025).

Menurut Nurafiah, MR menyerang korban secara tiba-tiba ketika baru memasuki ruang BK.

“Orang tua siswa ini tidak bergerak. Tidak ada respon yang dilakukan saat anaknya pukul Pak Mauluddin,” ujarnya kepada Tribun-Timur, Rabu (17/9/2025). 

Ia menegaskan Aiptu Rajamuddin, ayah MR yang juga anggota Sat Lantas Polres Sinjai, hanya duduk diam meski berjarak sekitar dua meter dari lokasi pemukulan.

Nurafiah menambahkan, korban hanya menutupi kepalanya dengan tangan saat menerima pukulan berkali-kali.

MR baru berhenti setelah dileraikan orang tua siswa lain yang kebetulan berada di ruang BK.

Baca juga: Blak-blakan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Guru di Ruang BK, Kamu Bikin Malu Saya

SISWA PUKUL GURU - Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi. Kasus pemukulan ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai.

 
SISWA PUKUL GURU - Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi. Kasus pemukulan ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai.   (Tribun Timur/Agung Putra Pratama)

Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Aiptu Rajamuddin.

Ia membantah membiarkan anaknya melakukan kekerasan.

“Saya berdiri dan melerai. Saya juga memarahi anak saya dan menyuruhnya minta maaf,” katanya.

Akibat pemukulan tersebut, Mauluddin mengalami luka terbuka di hidung dan lebam di punggung.

Kepala SMAN 1 Sinjai, Muh Suardi, menyebut korban belum bisa masuk sekolah karena kondisi kesehatannya belum stabil.

“Kami sudah rapat dan memutuskan MR dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini untuk memberi efek jera,” tegasnya.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, memastikan kasus ini masih berproses.

Pihaknya sudah memeriksa korban dan masih menunggu pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Sinjai untuk memeriksa MR.

Ketua PGRI Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyatakan prihatin atas kejadian ini. Ia menegaskan organisasi guru akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami serahkan kepada kepolisian, tetapi juga meminta sekolah melaporkan kejadian ini ke Dinas Pendidikan Sulsel,” ujarnya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemukulan diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berikut bunyinya secara ringkas:

Pasal 351 ayat (1):
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 (sudah disesuaikan dengan aturan terbaru menjadi denda kategori II dalam KUHP baru).”

Pasal 351 ayat (2):
“Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun.”

Pasal 351 ayat (3):
“Jika mengakibatkan mati, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.”

Pasal 351 ayat (4):
“Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun.”
Selain Pasal 351, ada juga pasal lain yang terkait dengan tindak pemukulan/penganiayaan, misalnya:

Pasal 352 KUHP → Penganiayaan ringan.
Pasal 353 KUHP → Penganiayaan berencana.
Pasal 354 KUHP → Penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP → Penganiayaan berat yang direncanakan.

Jadi, dasar hukum pemukulan masuk ke kategori penganiayaan, dan umumnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved