Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Klarifikasi Isu Intimidasi Anggota DPRD Sidrap Saat Cek Lahan

Bantahan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

abdul qayyum/tribun-timur.com
CEK LOKASI - Suasana pengecekan dan pencocokan lokasi lahan di Desa Mojong, Kabupaten Sidrap, Selasa (16/12/2025). Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Haji Roy menyebut kegiatan tersebut dilakukan secara kondusif berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 75 dan tanpa adanya tindakan intimidasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penasehat hukum pemilik lahan membantah narasi yang beredar terkait dugaan intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap berinisial AR saat pengecekan lokasi lahan di Kabupaten Sidrap.

Bantahan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Tim kuasa hukum pemilik sah lahan, Nurhalim dan Muhammad Febriansyah, menyebut lokasi dipersoalkan saat ini justru diduga dikuasai dan dimanfaatkan oleh oknum anggota DPRD Sidrap tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Lahan tersebut bukan tanah negara sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

Hal itu dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 75 yang terletak di Desa Mojong, Kabupaten Sidrap.

"Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual lahan. Berdasarkan fakta surat dan kondisi lapangan, klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut yang dibuktikan dengan sertipikat," ujar Nurhalim, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, lahan yang tercantum dalam sertipikat tersebut bukan tanah negara.

Terkait kehadiran tim hukum di lokasi, Nurhalim menjelaskan pengacara hadir semata-mata untuk melakukan pengecekan dan pendampingan hukum.

Kehadiran tersebut tidak mengganggu aktivitas siapa pun.

Baca juga: Abdul Rahman Laporkan Aipda C ke Propam Polres Sidrap Terkait Intimidasi

Ia juga membantah adanya pengerahan aparat penegak hukum sebagaimana dituding dalam sejumlah pemberitaan.

"Tidak ada pengerahan aparat. Yang hadir hanya tim penasehat hukum untuk memastikan batas dan kondisi lahan. Kegiatan berlangsung normal dan kondusif," jelasnya, seperti keterangan tertulis diterima Tribun.timur.com.

Nurhalim menegaskan tidak ada tindakan intimidatif selama proses pengecekan berlangsung.

Pernyataan itu diperkuat oleh saksi-saksi di lapangan, termasuk tim kuasa hukum pemilik lahan.

"Kami berada di lokasi sejak awal hingga selesai. Tidak ada ancaman, tekanan, atau intimidasi seperti yang dituduhkan," tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya menduga telah terjadi penyebaran informasi tidak akurat atau menyesatkan terkait klaim intimidasi terhadap anggota DPRD Sidrap.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved