Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD dan Pemkab Sidrap Tuntaskan Pembahasan Ranperda APBD 2026

Pemkab dan DPRD Sidrap menuntaskan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna.

Tayang:
Humas Setda Sidrap
RAPAT PARIPURNA - Pemkab Sidrap bersama DPRD Sidrap menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (27/11/2025) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, dan dihadiri Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Sekda Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, dan tamu undangan lainnya. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab dan DPRD Sidrap menuntaskan pembahasan Ranperda APBD 2026 dalam rapat paripurna.
  • Pendapatan ditargetkan Rp 1,099 triliun dan belanja Rp 1,199 triliun, keduanya turun dari tahun 2025.
  • Semua masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk efektivitas pelaksanaan APBD.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang bersama DPRD Sidrap menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (27/11/2025) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, dan dihadiri Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Sekda Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, dan tamu undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syaharuddin menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta telah diselaraskan dengan pemutakhiran data ekonomi makro dan kebijakan fiskal daerah.

"Berupa target dan kinerja yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026," sambungnya.

Pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, dan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,099 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp 164 miliar dari APBD awal 2025 sebesar Rp 1,263 triliun lebih.

2. Belanja daerah sebesar Rp 1,199 triliun lebih, menurun Rp 81 miliar dari anggaran belanja pokok 2025 sebesar Rp 1,281 triliun lebih.

3. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 20 miliar, sama dengan anggaran pokok 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0, turun Rp 2,2 miliar dari anggaran pokok 2025.

Bupati Syaharuddin menekankan, seluruh saran, pandangan, dan masukan anggota dewan, baik melalui fraksi, rapat Banggar, maupun pendapat akhir masing-masing komisi, akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah. 

Hal ini, imbuhnya, penting agar Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved