Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sidrap

7 Langkah Bapenda Sidrap Percepat Transformasi Digital Pembayaran Tunai Pajak Daerah

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sidrap

Penulis: Humas Setda Sidrap | Editor: Edi Sumardi
HUMAS SETDA SIDRAP
PENINGKATAN KAPASITAS - Capacity Building atau Peningkatan Kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) di Kantor Bapenda Sidrap, Pangkajene Sidenreng, Sidrap, Sulsel, Jumat (24/10/2025). Bapenda merumuskan sejumlah langkah konkret untuk memperluas penerapan pembayaran pajak daerah secara nontunai. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen penuh mempercepat transformasi digital.

Langkah konkret diambil untuk memperluas pembayaran pajak daerah secara nontunai, yang menjadi kunci peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan.

Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan peningkatan kapasitas bagi koordinator pemungut pajak daerah di Kantor Bapenda Sidrap, Pangkajene Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (24/10/2025).

Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Bapenda Sidrap, Nurhidayah Ibhas, menjelaskan bahwa modernisasi sistem pembayaran merupakan dukungan terhadap upaya digitalisasi daerah.

"Petugas pemungut pajak adalah ujung tombak dalam membangun kesadaran wajib pajak untuk beralih ke sistem pembayaran yang lebih modern, aman, dan efisien," ujar Nurhidayah Ibhas.

Untuk mencapai target perluasan nontunai, Bapenda Sidrap menyepakati tujuh langkah strategis dan terukur:

  1. Akselerasi QRIS: Mengarahkan petugas pemungut pajak agar secara aktif mengajak wajib pajak memanfaatkan QRIS untuk setiap transaksi pembayaran.
  2. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi bulanan yang ketat untuk memantau pelaksanaan sistem nontunai dan menindaklanjuti wajib pajak yang masih memilih setoran tunai.
  3. Edukasi Langsung: Memberikan edukasi dan pelatihan praktik pembayaran nontunai secara langsung di lapangan kepada wajib pajak.
  4. Kampanye Publik: Memasang baliho dan spanduk di lokasi strategis sebagai sarana sosialisasi kewajiban dan tata cara pembayaran pajak daerah nontunai.
  5. Pendekatan Pre-Edukasi: Bidang Perencanaan akan melakukan edukasi pendahuluan sebelum Bidang Pendapatan melaksanakan kegiatan pemungutan pajak.
  6. Penguatan Mentalitas Petugas: Menanamkan pola pikir positif pada koordinator pemungut, menghilangkan persepsi bahwa sistem nontunai adalah hal yang sulit.
  7. Sinergi Atasi Kendala: Menyusun solusi bersama untuk mengatasi hambatan di lapangan, khususnya terkait keengganan wajib pajak beralih ke metode pembayaran digital.

Melalui strategi ini, Bapenda Sidrap optimistis dapat mempercepat adopsi pembayaran digital, sekaligus memastikan pengelolaan pendapatan daerah berjalan lebih transparan dan akuntabel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved