Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara Raffi Ahmad Ngeles dari Wartawan Soal Belum Bayar Honor Pengacara Rp250 Juta, Gading Dibawa

Raden Nuh mengklaim belum menerima bayaran atas jasanya dalam menangani kasus narkoba Raffi Ahmad

Instagram @raffinagita1717
BERITA ARTIS - Raffi Ahmad disebut belum bayar honor pengacara dampingi dirinuya saat terjerat narkoba 2013 silam. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Raffi Ahmad menghindari wartawan saat ditanya perkara honor pengacaranya Rp250 juta belum dibayarkan. 

Belakangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina diburu netizen perkara tersebut.

Raffi Ahmad disebut belum bayar honor pengacaranya saat terjerat kasus narkoba 2013 silam. 

Raffi Ahmad malah menjadikan Gading Marten sebagai tamen saat ditanya perihal tersebut.

Perkara ini diungkap Raden Nuh, yang pada 2013 tergabung menjadi salah satu tim kuasa hukum Raffi.

Raden Nuh mengklaim belum menerima bayaran atas jasanya dalam menangani kasus narkoba presenter yang dijuluki Sultan Andara itu.

Menanggapi hal itu, Raffi yang berjalan di belakang Nagita Slavina memilih bungkam.

Ayah tiga anak itu berusaha menghindari kejaran wartawan.

Raffi malah mengalihkan perhatian awak media agar membahas soal Gading Marten, yang sudah lebih dahulu keluar ruangan.

"Gading mau nikah, Gading mau nikah (menunjuk Gading)," kata Raffi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (11/11/2025).

Pemilik nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu lantas bergegas masuk ke dalam mobil.

"Gading mau nikah tuh," ucap Raffi sembari berjalan menuju mobilnya.

Dugaan tunggakan honor pengacara yang hingga kini belum dibayarkan oleh pihak Raffi Ahmad diungkap oleh salah satu mantan kuasa hukum sang presenter, Raden Nuh.

Raden Nuh mengklaim belum menerima bayaran sebesar Rp250 juta atas jasanya dalam menangani kasus narkoba suami Nagita Slavina itu pada 2013 silam.

"Jadi ini kan kalau merujuk kepada tagihan sebenarnya kan ada tagihan yang disampaikan oleh kantor kita kepada Raffi ya Rp250 juta atas apa itu? Atas kontribusi kita," kata Raden, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (10/11/2025).

"Jasa kami ya, jasa kami itu dulu untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya tahun 2013 kan gitu," lanjutnya.

Di samping itu, Raden Nuh mengungkap alasan baru menagih tunggakan honor atas jasanya kepada Raffi.

Menurutnya, pria kelahiran Bandung, 17 Februari 1987 tersebut, kala itu belum ada uang saat terjerat kasus narkoba.

"Nah, lalu kenapa baru sekarang kan begitu karena baru sekarang itu ini sebenarnya pada teringatnya itu adalah pada tahun 2024 waktu acara PON di Medan," jelas Raden.

"Kebetulan ketemu dengan Rahmat Sorialam Harahap yang mantan kuasa hukumnya Raffi pada saat ada peristiwa dulu itu."

"Tiba-tiba timbul omongan ini menyambung dari pembicaraan Mbak Dian (mantan kuasa hukum Raffi lainnya) ketika cerita-cerita ada foto bareng sama Gigi (sapaan Nagita)."

"Dan kemudian tiba-tiba Rahmat ini menyampaikan, 'Itu dia tagihan juga belum dibayar nih'."

"Ya sudah, saya bilang kalau dulu kan enggak kita tagih. Karena waktu dulu kan saya tanya sama Rahmat itu kan belum dibayar dia nggak ada uang," paparnya.

Namun kini, Raden mengaku harus menagih Rp250 juta pada Raffi Ahmad karena melihat kondisi finansial sang presenter.

"Tapi kalau sekarang dia tajir. Kalau dia mikir ya kita tagihlah, mudah-mudahan dia masih mikir, dia pernah kita bantu ada namanya "utang" gitu ya jasa yang kita berikan ya mudah-mudahan dia bayar," harapnya. 

Kasus Narkoba Raffi Ahmad
Raffi Ahmad sempat tersandung kasus narkoba pada 2013 lalu.

Mantan kekasih Yuni Shara itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pria berusia 38 tahun itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 5 x24 jam dan mendengarkan kererangan para ahli.

Raffi dinyatakan terbukti positif menggunakan metilon yang merupakan turunan dari katinon, zat yang disebut-sebut efeknya lebih berbahaya daripada ekstasi dan sabu.

"Saudara R berusia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta dan pekerja seni, berdasarkan hasil laboratorium, dinyatakan positif menggunakan metilon. Status ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabag Humas BNN, Sumirat, Jumat, (1/2/2013), dalam jumpa pers di BNN.

Raffi Ahmad kemudian dijerat dengan pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Dalam hal ini metilon dalam kapsul yang berjumlah 14 butir.

BNN juga telah menerbitkan surat penahanan yang berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 Februari 2013, terhadap Raffi.

"Dan ditahan di rumah tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved