Alasan Kuat Tim Hukum Nikita Mirzani Ajukan Banding Vonis
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani sudah bulat akan mengajukan banding atas kasusnya dengan Reza Gladyz.
TRIBUN-TIMUR. COM - Nikita Mirzani akhirnya memutuskan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun terhadapnya.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani sudah bulat akan mengajukan banding atas kasusnya dengan Reza Gladyz.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara.
Nikita Mirzani juga kena denda Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani atas kasus pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys.
Majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.
Lebih lanjut, majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga membebaskan ibu tiga anak itu dari dakwaan TPPU.
Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik, melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27B ayat 2.
Salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani Galih Rakasiwi kepada media menyebut dirinya dan tim masih menyiapkan sejumlah dokumen untuk banding.
"Ya alhamdulillah hari ini berjalan lancar. Untuk kami selaku penasihat hukum Nikita Mirzani akan melakukan upaya hukum banding," ujar Galih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Galih menyebut proses pengajuan banding masih pada tahap awal dan pihaknya belum menyerahkan memori banding.
"Untuk memori banding kan belum, masih dikasih waktu. Ini kan baru menyatakan banding," jelasnya.
"Tentunya poin-poin daripada isi dari memori banding terkait daripada yang ada kekeliruan-kekeliruan terkait daripada keputusan yang sudah diputuskan kemarin," lanjutnya.
Menurut Galih, ada sejumlah kekeliruan yang akan mereka soroti dalam memori banding, terutama terkait penerapan pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
"369-nya tidak ada, TPPUnya tidak ada. Yang ada adalah 27B ayat 2 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu aja," beber Galih.
"Karena kan berdasarkan bukti, berdasarkan saksi. Saksi kita itu satu pun tidak ada dilihat, semuanya dikesampingkan, termasuk daripada saksi ahli," tegasnya.
| Awal Mula Jule Disebut Selingkuh dengan Suami Sahabatnya, Ada Bukti Bikin Nyesek |
|
|---|
| Kesalahan Nikita Mirzani hingga Vonisnya Naik dari 4 Jadi 6 Tahun, Dulu Senggol Mira Hayati |
|
|---|
| Inul Daratista Muak Lihat Rekan Artisnya Pencitraan Saat Bantu Banjir Sumatera: Pencitraan Full |
|
|---|
| Reza Gladys Jatuh Miskin Imbas Ribut dengan Nikita Mirzani? |
|
|---|
| Reza Gladys Bangkrut Imbas Berkasus dengan Nikita Mirzani? Kini Tuntut Rp504 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/GLADYS-VS-NIKMIR-Sosok-Reza-Gladys-adalah-pengusaha-skincare.jpg)