Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Selayar

Sekolah Ditutup Warga, Satreskrim Selayar Selesaikan Lewat Mediasi

Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memediasi sengketa antara warga dan pihak SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Istimewa/Polres Selayar
BELAJAR RUMAH WARGA-Proses belajar mengajar murid SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur, Desa Tambolongan, Kecamatan Bontosikuyu di salah satu rumah warga, Selasa (6/1/2026). Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memediasi sengketa antara warga dan pihak SD. 

Ringkasan Berita:
  • Aktivitas belajar mengajar di  SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur terhenti setelah gedung sekolah ditutup oleh oknum warga yang mengklaim lahan sekolah sebagai miliknya
  • Polres dan warga sepakat penyelesaian berupa pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp35 juta 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memediasi sengketa antara warga dan pihak SD Inpres Nomor 124 Tambolongan Timur, Desa Tambolongan, Kecamatan Bontosikuyu.

Sebelumnya, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti setelah gedung sekolah ditutup oleh oknum warga yang mengklaim lahan sekolah sebagai miliknya.

Akibat penutupan itu, para guru terpaksa memindahkan proses pembelajaran ke rumah warga.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, personel Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melakukan musyawarah bersama para pihak pada Selasa malam (6/1/2026).

Pertemuan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Sukarman.

Musyawarah turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Masdar J. Pratama, Camat Bontosikuyu Muh Arif, Kepala Desa Tambolongan Makkawaru Abdul Aziz, serta warga pengklaim lahan bernama Rading.

Hadir pula Kanit Tipidter Ipda Suhartono Pranoto, Kanit Tipidkor Ipda Andi Bakri Yamar, dan Kepala SD Inpres 124 Tambolongan Timur, Mustari.

Baca juga: Personil Polres Selayar Jaga Arus Balik Mudik Natal dan Tahun Baru di 2 Pelabuhan

Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyelesaian berupa pembayaran kompensasi lahan sebesar Rp35 juta kepada Abdul Aziz sebagai pemulihan sebagian hak atas tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak dan diketahui Kepala Desa Tambolongan serta Camat Bontosikuyu.

Surat tersebut sekaligus menjadi dasar pembukaan kembali segel dan gembok sekolah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman mengatakan, langkah mediasi dilakukan atas perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan.

“Pak Kapolres memerintahkan agar dilakukan mediasi agar aktivitas belajar mengajar di sekolah dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran kompensasi sementara dilakukan menggunakan dana pribadi yang dipinjam dari Koperasi Promkoppol Polres Kepulauan Selayar, mengingat anggaran dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan baru akan diusulkan pada APBD Perubahan Tahun 2026.

“Pertimbangan utama adalah kepentingan anak-anak. Kami menjalankan perintah pimpinan agar persoalan ini segera tuntas dan proses belajar mengajar kembali normal,” kata Sukarman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Masdar J. Pratama menyampaikan apresiasi atas kepedulian Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved