Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Selayar

Tipidkor Polres Selayar Serahkan Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

Tersangka berinisial Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, periode 2016–2022.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Istimewa/Polres Selayar
KORUPSI DANA DESA- Tipidkor Polres Kepulauan Selayar menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Muhammad Sultan ke Kejaksaan Negeri Selayar, Senin (22/12/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp507.186.245,74. 
Ringkasan Berita:
  • Tersangka berinisial Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, periode 2016–2022.
  • Muhammad Sultan diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, melimpahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Selayar.

Tersangka berinisial Muhammad Sultan (55), mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, periode 2016–2022.

Ia diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Latondu.

Pelimpahan dilakukan melalui penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (22/12/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujar Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, Sabtu (27/12/2025).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp507.186.245,74.

Atas perbuatannya, Muhammad Sultan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Seluruh rangkaian penyidikan telah kami laksanakan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga dilakukan pelimpahan sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum,” tambah Ipda Andi Bakri Yamar.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penuntutan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pengelolaan dana desa agar sesuai dengan prosedur dan kebijakan pemerintah.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Selain langkah penindakan, Kapolres menyatakan Polres Kepulauan Selayar juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, serta seluruh pemangku kepentingan desa untuk mendorong upaya pencegahan dan edukasi, agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, kasus serupa juga pernah melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved