Wansus: Bijak Pilih Skincare, Cantik Gak Harus Putih
BPOM bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia untuk melindungi masyarakat.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Cantik tidak harus putih.
Dalam memilih skincare, masyarakat harus mengutamakan keamanan.
Keamanan skincare bisa dicek melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia untuk melindungi masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar POM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, dalam podcast Ngobrol Virtual yang ditayangkan melalui YouTube Tribun Timur, Selasa (28/10).
Podcast tersebut dipandu host Tribun Timur, I Luh Devi Sania. Berikut wawancara lengkapnya:
Bagaimana sebenarnya tugas pokok dan kewenangan BPOM, khususnya di Kota Makassar?
BPOM merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan POM, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan POM. Tugas utama kami adalah melaksanakan pengawasan di bidang obat dan makanan. Fokusnya meliputi pengawasan sarana produksi, distribusi, dan peredaran obat serta makanan. Kami juga menangani perizinan, fasilitasi perizinan, kegiatan pemberdayaan masyarakat, komunikasi, informasi dan edukasi, pengawasan iklan dan penandaan produk, serta penindakan. Kegiatan seperti yang kami lakukan hari ini termasuk dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan obat dan makanan yang aman.
Kalau begitu, ruang lingkup yang diawasi BPOM seperti apa?
Meskipun namanya Badan Pengawas Obat dan Makanan, namun cakupannya jauh lebih luas. Selain obat dan makanan, kami juga mengawasi produk terapetik lainnya, obat bahan alam atau jamu, kosmetik, suplemen kesehatan, makanan olahan, hingga produk tembakau. Sesuai arahan pimpinan kami, Prof Taruna Ikrar, BPOM harus hadir memberikan rasa aman dan hadir melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan berbahaya. Ini sangat penting, apalagi menjelang bonus demografi 2030–2040. Kalau asupan obat dan makanan masyarakat tidak aman, itu bisa menjadi penghalang untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. BPOM tidak bisa bekerja sendiri, butuh kerja sama berbagai pihak, termasuk media.
Salah satu isu yang sering mencuat adalah maraknya kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan. Bagaimana pandangan BPOM terhadap hal ini?
Memang secara tren, berdasarkan hasil pengawasan hingga September 2025, kami menemukan lebih dari 26 ribu pieces kosmetik ilegal, baik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, maupun produk yang seharusnya ditarik dari peredaran. Nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dari tujuh perkara penindakan yang kami tangani, enam di antaranya atau sekitar 85 persen berkaitan dengan kosmetik. Tren ini juga sejalan dengan kondisi nasional, di mana kosmetik merupakan produk yang paling banyak terdaftar di BPOM, sekitar 50 persen dari total produk terdaftar.
Apa faktor yang menyebabkan banyaknya pelanggaran di bidang kosmetik ini?
Salah satunya adalah persepsi masyarakat yang masih menganggap cantik itu harus putih. Mindset seperti ini sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk berbahaya dengan klaim berlebihan, seperti putih dalam tiga hari. Padahal, promosi seperti itu tidak akan pernah disetujui oleh BPOM karena menyesatkan. Kami selalu menekankan bahwa cantik itu tidak harus putih, yang penting kulitnya sehat. Kami mendukung iklim investasi yang sehat, tapi dengan catatan pelaku usaha harus mematuhi regulasi dan memastikan produknya aman serta bermutu.
Sekarang banyak produk yang diklaim bisa memutihkan kulit, bahkan ada yang diminum. Apakah produk seperti itu termasuk dalam kategori kosmetik?
Berdasarkan definisinya, kosmetik adalah sediaan atau bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, gigi, dan mukosa mulut untuk membersihkan, mewangikan, memperbaiki penampilan, atau menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat. Jadi kosmetik tidak digunakan untuk kondisi sakit, dan tidak boleh diminum. Kalau produk itu diminum, maka kategorinya bukan lagi kosmetik, tetapi bisa masuk sebagai obat, suplemen kesehatan, atau obat tradisional. Sekarang memang sedang tren beberapa produk diminum dengan klaim bisa mengencangkan atau memutihkan kulit. Itu jelas bukan kosmetik. Jika berupa suplemen kesehatan, tetap harus memiliki izin edar dari BPOM.
Bagaimana dengan produk-produk yang diklaim suntik putih, apakah itu juga termasuk kosmetik?
Produk suntik putih juga bukan termasuk kosmetik. Kosmetik hanya digunakan di bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, atau kuku. Produk yang disuntikkan termasuk dalam kategori obat, sehingga penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten, memenuhi syarat perizinan, dan tentu harus legal. Jadi kalau ada pihak yang mengklaim kosmetik bisa disuntikkan, itu sudah pasti menyalahi aturan.
Sekarang juga sedang tren produk seperti collagen drink yang diklaim bisa memutihkan kulit. Bagaimana pandangan BPOM terhadap hal itu?
Collagen drink itu bukan kosmetik, melainkan suplemen kesehatan. Jadi harus memiliki izin edar BPOM juga. Namun yang perlu diwaspadai, beberapa produk yang mengklaim bisa memutihkan kulit justru memiliki kandungan gula yang tinggi. Akibatnya bukan dapat kulit putih, malah berisiko diabetes. Masyarakat harus berhati-hati. Jangan asal ikut tren atau fomo terhadap produk yang sedang viral tanpa memastikan keamanannya.
Terkait kandungan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon, bagaimana dampaknya bagi kulit?
BPOM tidak pernah menyetujui klaim memutihkan pada kosmetik. Klaim yang diperbolehkan hanyalah membantu menyamarkan noda atau mencerahkan kulit. Bahan seperti merkuri dan hidrokuinon adalah bahan yang dilarang karena berbahaya. Dampaknya bisa menyebabkan iritasi, gatal, kemerahan, bahkan pengelupasan kulit. Dalam jangka panjang, kulit bisa muncul bintik hitam, menipis, atau bahkan mengalami kerusakan permanen. Sering kali kita lihat wajah jadi merah seperti kepiting rebus. Itu tanda penggunaan bahan berbahaya. Jadi jangan tergiur dengan hasil instan karena risikonya sangat besar.
Banyak iklan di media sosial, terutama di TikTok, yang menampilkan hasil luar biasa. Bagaimana masyarakat bisa membedakan mana yang benar dan mana yang menyesatkan?
Sekarang teknologi promosi memang sangat canggih. Dengan filter saja, wajah bisa langsung terlihat seperti artis Korea. Jadi masyarakat perlu bijak dan kritis melihat iklan. Jangan mudah percaya hanya karena melihat hasil di media sosial. Sering kali yang ditampilkan itu bukan hasil produk, tapi efek filter atau bahkan promosi palsu.
Banyak yang bingung membedakan antara kosmetik dan skincare. Sebenarnya apa bedanya?
Sebenarnya skincare merupakan bagian dari kosmetik. Kata skin berarti kulit dan care berarti perawatan. Jadi skincare adalah kosmetik yang berfungsi merawat dan memelihara kulit dalam kondisi sehat. Kosmetik atau skincare bukan obat, dan hanya digunakan di bagian luar tubuh. Karena itu, setiap produk skincare juga wajib memiliki izin edar atau notifikasi BPOM. Yang paling penting, jangan mudah tergoda dengan promosi yang berlebihan, apalagi yang menjanjikan efek putih secara instan. Selain menyesatkan, promosi seperti itu juga melanggar aturan.
Pernah ada beberapa owner kosmetik yang menawarkan produk ke saya. Katanya bisa mencerahkan kulit, dan dijamin aman. Tapi waktu saya tanya, sudah ada izin BPOM belum? mereka bilang masih dalam proses. Tapi tetap meyakinkan bahwa produknya aman. Nah, kalau ada yang klaim seperti itu, apakah produk tersebut bisa dibilang aman?
Jangan pernah menggunakan produk apa pun yang belum memiliki izin edar dari BPOM.Kalau produk belum memiliki izin edar, artinya produk itu belum dievaluasi dari sisi keamanan, mutu, dan kualitasnya. Jadi bisa saja ada risiko terhadap kesehatan penggunanya. Sebagai konsumen, kita yang akan menanggung risikonya kalau tetap memilih produk yang tidak terdaftar di BPOM. Bagi para pelaku usaha, kami sangat mengapresiasi niat untuk berwirausaha, itu hal yang baik. Tapi tetap harus patuh pada aturan.
Jadi kalau ada produk yang katanya sedang dalam proses izin BPOM, sebaiknya jangan dibeli dulu?
Betul sekali. Kalau izin BPOM-nya belum terbit, jangan dibeli dan jangan digunakan. Untuk memastikan keaslian dan legalitas suatu produk, masyarakat bisa mengecek melalui aplikasi BPOM Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store (Android) atau App Store (iOS). Di dalamnya, ada fitur untuk memindai QR Code pada kemasan produk agar kita tahu apakah produk tersebut benar-benar terdaftar. Selain itu, BPOM Mobile juga bisa digunakan untuk melaporkan iklan menyesatkan, membaca informasi dan berita terbaru tentang pengawasan obat dan makanan, serta mengecek penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) bagi pelaku UMKM. Taglinenya sederhana, informasi obat dan makanan dalam genggaman. Karena yang bisa melindungi diri kita dari produk berbahaya adalah diri kita sendiri.
Tadi kita sudah bahas soal keamanan produk untuk ibu hamil dan menyusui. Nah, bagaimana dengan mereka yang sedang program hamil (promil)? Benarkah ada kosmetik yang bisa memengaruhi kesuburan?
Secara ilmiah, memang masih perlu penelitian mendalam terkait pengaruh kosmetik terhadap program hamil. Namun, secara logis bisa saja terjadi, karena bahan berbahaya tertentu dalam kosmetik, seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, rhodamin, atau asam retinoat, bisa terserap ke dalam darah dan mempengaruhi fungsi organ vital, termasuk sistem reproduksi. Jadi, bagi pasangan yang sedang program hamil, sebaiknya konsultasikan dengan dokter mengenai kosmetik yang aman digunakan. Untuk ibu hamil dan menyusui, risikonya sudah jelas, bahan berbahaya bisa terpindah ke janin melalui plasenta, atau ke bayi melalui ASI. Karena itu, kehati-hatian sangat diperlukan.
Sekarang banyak juga kosmetik rumahan yang dibuat tanpa standar pabrik. Bahkan ada yang bikin di dapur atau pakai baskom. Apakah itu juga berbahaya?
Iya, itu juga berbahaya. Karena pembuatan kosmetik tidak bisa sembarangan. Selain bahan berbahaya, kita juga harus memperhatikan cemaran fisik, kimia, dan mikroba. Kalau dibuat dengan alat seadanya tanpa memenuhi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), risikonya sangat besar — mulai dari infeksi kulit sampai kerusakan permanen. BPOM memastikan setiap produk yang terdaftar telah melalui uji dan evaluasi menyeluruh. Jadi kalau ada yang membuat produk di rumah, mencampur bahan sendiri, lalu langsung dikemas seperti produk paket cantik, itu jelas tidak memenuhi syarat keamanan.
Kalau ditemukan kosmetik mereka mengandung bahan berbahaya atau belum punya izin edar, tapi mereka ingin berbenah dan memperbaiki produk, bagaimana langkah dari BPOM?
Kita tentu sangat mengapresiasi pelaku usaha yang mau berubah ke arah yang lebih baik. Kadang di awal mereka mungkin belum paham kewajiban hukumnya sebagai pelaku usaha. Padahal dalam hukum ada asas yang disebut asas fiktie hukum, artinya kalau suatu aturan sudah diundangkan, maka setiap warga negara wajib tahu, mau tahu atau tidak. Ketika seseorang memilih menjadi pelaku usaha, dia harus sadar bahwa produknya wajib aman. Kalau ternyata produk sebelumnya mengandung bahan berbahaya, kami akan lakukan pembinaan dan pendampingan terlebih dahulu. Bisa jadi produknya dimusnahkan dulu, lalu diarahkan untuk memperbaiki formulasi agar sesuai standar keamanan. BPOM selalu mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan langsung penindakan, bagi pelaku usaha yang mau berbenah. Harapannya, langkah ini bisa memotivasi pelaku usaha lain untuk patuh aturan dan tidak tergiur keuntungan sesaat dari bahan berbahaya. Karena efeknya tidak main-main, kerusakan kulit, luka, bahkan risiko cacat janin bagi ibu hamil. Jadi kami pastikan pelaku usaha yang ingin memperbaiki diri akan kami dampingi, agar produknya aman sekaligus punya daya saing di pasar.
Bagaimana masyarakat bisa tahu apakah sebuah kosmetik itu berbahaya atau tidak?
Secara visual memang sulit dibedakan, karena butuh uji laboratorium untuk memastikan kandungan berbahayanya. Tapi ada beberapa indikasi umum yang bisa diwaspadai, seperti warna krim terlalu mengilap atau keperakan, teksturnya agak lengket dan tidak rata, memberikan hasil instan seperti memutihkan dalam hitungan hari. Kalau produk punya klaim instan seperti itu, patut dicurigai. Tapi tetap, yang paling akurat adalah hasil uji laboratorium.
Mungkin sedikit keluar dari topik utama kita hari ini. Bisa dijelaskan, seperti apa bentuk kerja sama antara MBG dengan BPOM?
Kadi program MBG (Menu Bergizi Gratis) ini memang program yang sangat bagus. Program ini tidak hanya bicara soal peningkatan ekonomi, tapi juga soal food safety. Kami di BPOM bersama BGN sudah memiliki MoU dan komitmen bersama untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam memastikan keamanan pangan dari hulu hingga hilir. Keamanan pangan itu tidak bisa dijaga hanya di satu titik. Harus dijaga dari bahan baku, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi. Kalau salah satu tahap lalai, bisa terjadi cemaran, baik fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Kasus keracunan yang sempat terjadi umumnya disebabkan oleh cemaran biologis, karena ada proses sanitasi yang kurang baik pada pengolahan atau penyimpanan bahan pangan seperti telur.
Jadi, apa saja bentuk dukungan BPOM terhadap program MBG ini?
Kami di BPOM mendukung MBG melalui beberapa langkah nyata, standarisasi dapur. Semua dapur produksi harus memenuhi standar keamanan pangan. Bimbingan teknis dan penyuluhan. Kami melakukan pelatihan kepada penjamah makanan, karena latar belakang mereka beragam, ada yang lulusan SD, SMP, hingga SMA. Jadi perlu edukasi terus-menerus. BPOM juga akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan produk yang dihasilkan benar-benar aman dikonsumsi. Kami ingin memastikan bahwa MBG bisa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi kesehatan dan keselamatan pangan anak bangsa.
Sebagai penutup, apa pesan kepada masyarakat yang masih tergiur ingin putih secara instan hanya dalam beberapa hari?
Saya mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak. Gunakan prinsip cek klik sebelum membeli atau menggunakan produk, baik obat, makanan, maupun kosmetik. Cek Klik artinya, cek kemasan. Pastikan dalam kondisi baik, tidak rusak atau penyok. Cek label, baca label dengan seksama, jangan malas membaca informasi penting. Cek izin edar, pastikan produk sudah memiliki izin BPOM. Cek kedaluwarsa, jangan gunakan produk yang sudah lewat masa edarnya. Bagi para pelaku usaha, BPOM siap melakukan pendampingan untuk meningkatkan daya saing dan memastikan keamanan produk.Namun, jika ada yang dengan sengaja bermain-main dengan hukum dan membahayakan masyarakat, kami akan bertindak tegas sesuai arahan Bapak Kepala Badan POM, Prof Taruna Ikrar. Bagi masyarakat yang ingin melapor atau berkonsultasi, silakan datang langsung ke Balai Besar POM di Makassar, Jalan Baji Minasa No. 2, atau hubungi 0852-11111-533. Kami pasti akan merespons setiap laporan dan memberikan tindak lanjut.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.