Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gasak 9 Kontainer Inseminasi Buatan Dinas Peternakan, Daeng Bilu Dibekuk Resmob Pinrang

Kasus bermula saat Kepala Dinas mendapat laporan mengenai hilangnya inventaris kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang.

Tayang:
Penulis: Moh Faizal Lupphy S | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PENCURI DI PINRANG - Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil membekuk pelaku BI pencurian dengan pemberatan, Minggu dini hari (14/6/2026). Hasil interogasi menunjukkan pelaku mengakui telah mengambil barang tersebut menggunakan gerobak tempel sepeda motor. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang berhasil membekuk penuri dengan pemberatan.

Terduga pelaku berinisial BI alias Daeng Bilu diringkus polisi di Jalan Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama Kanit Kamneg Sat Intelkam Aiptu Syahrir.

Petugas mengamankan terduga pelaku pada hari Minggu, (14/6/2026), sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan didasarkan laporan polisi nomor LP/B/135/III/2026/SPKT/RES.PINRANG/POLDA SULSEL, tanggal 13 Maret 2026.

Pelaku mencuri di Kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan, Jalan Poros Pinrang-Parepare.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang, Elvi Martina langsung melaporkan kejadian tersebut.

Kasus bermula saat Kepala Dinas mendapat laporan mengenai hilangnya inventaris kantor Dinas Peternakan dan Perkebunan Pinrang.

Sekretaris dinas mengabarkan, sembilan buah kontainer Inseminasi Buatan di dalam gudang telah raib.

"Saya kaget mendapat laporan dari sekretaris bahwa kontainer berharga itu sudah tidak ada," ujar Elvi kepada Tribun-Timur.com, Minggu (14/6/2026).

Elvi kemudian memeriksa kondisi gudang bersama stafnya untuk memastikan jumlah barang yang hilang tersebut.

Ternyata dari total sepuluh unit kontainer, kini hanya tersisa satu unit saja di gudang.

"Pintu gudang tidak rusak tetapi sembilan kontainer milik dinas sudah hilang misterius," jelas Elvi.

Pihaknya mengaku menderita kerugian materi mencapai Rp180 juta akibat aksi pencurian pemberatan tersebut.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pinrang agar pelaku bisa segera diproses hukum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved