Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Perdagangan Pinrang Target PAD 2026 di Pasar Sentral Rp 900 Juta, Ini Sumber Pendapatannya

Optimisme ini muncul seiring rampungnya revitalisasi fisik pasar yang diharapkan mampu menyerap seluruh pedagang ke dalam fasilitas resmi.

Tayang:
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Rachmat Ariadi
PAD PINRANG. Suasana Pasar Sentral Kabupaten Pinrang. Dinas Perdagangan Kabupaten Pinrang menetapkan target PAD dari sektor retribusi Pasar Sentral sebesar Rp 900 juta pada tahun 2026. 

Pasar Sentral Pinrang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Lokasinya hanya berjarak kurang lebih 3 kilo meter (Km) dari alun-alun Lasinrang.

Oknum pedagang diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pedagang dengan harga fantastis mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pinrang, Nasaruddin mengungkapkan, praktik sewa-menyewa dan jual-beli lapak antar pedagang telah menjadi benalu dalam penataan pasar.

Hal ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024.

"Memang kami sering mendapatkan pedagang yang menjual kembali lapaknya yang sudah kami berikan, dan itu terjadi antar pedagang," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com.

"Dalam Perda, tidak dibenarkan sewa-menyewa, apalagi menjual. Jika tidak berdagang lagi, lapak harus dikembalikan ke pemerintah untuk diserahkan kepada yang membutuhkan," kata dia.

Nasaruddin mengungkapkan, pihaknya sempat mengungkap fakta lapangan yang mengejutkan.

Oknum yang menjual belikan lapak untuk harga satu petak lapak di Pasar Sentral bisa mencapai Rp 40 juta hingga Rp 60 juta.

Menurutnya, transaksi bawah tangan ini membuat akses bagi pedagang kecil yang benar-benar ingin mencari nafkah menjadi tertutup.

"Sampai sekarang kami terus melakukan verifikasi ketat terhadap 717 pedagang yang menempati sektor los Barat-Timur, sektor ikan selatan, hingga pasar pagi," kata dia.

"Verifikasi yang dimulai sejak 10 Februari lalu yang bertujuan untuk memastikan distribusi tempat dagang tepat sasaran," ungkapnya.

Nasaruddin mengutarakan, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan ulang.

Dia menjelaskan, pedagang yang tidak berjualan selama dua bulan berturut-turut dianggap tidak aktif.

Atas itu fasilitas seperti lapak atau los akan ditarik kembali oleh pemerintah untuk diberikan kepada pedagang lain yang lebih produktif.

"Kemudian yang kami tekankan juga seluruh pedagang diarahkan masuk ke dalam area pasar, agar halaman dan jalan raya kembali berfungsi kembali dan estetika kota terjaga," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved