Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang Adukan Nasib Pensiunan Korban Kredit Fiktif ke Senayan
Mahasiswa Pinrang adukan dugaan manipulasi dan penipuan kredit pensiunan bank plat merah di Pinrang
“Awalnya mereka percaya karena yang menawari mengaku sebagai pegawai bank milik negara itu. Korban juga mengaku belum menerima sepeser pun, tapi ternyata nama korban dipakai mencairkan ratusan juta,” kata Anmar.
Beberapa korban mengaku tidak pernah menerima buku rekening, akad kredit, atau dokumen pinjaman resmi, melainkan hanya berkomunikasi lewat aplikasi pesan singkat (WhatsApp) dengan oknum pegawai bank tersebut.
Senada dengan Bidang Advokasi PP-KPMP Reski menjelaskan hingga kini, pihak bank belum menyampaikan secara menyeluruh kerugian dan status kredit korban.
Dari 20 korban yang terdata, empat di antaranya masih bermasalah karena kasus double kredit, sementara sisanya belum mendapat kejelasan pencairan maupun penyelesaian.
“Ini bukan sekadar kelalaian prosedural, ini pengkhianatan terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. Bank BUMN harus bertanggung jawab penuh dan membayar hak korban terlebih dahulu,” tegas Reski.
Salah satu korban bahkan dilaporkan sempat mengalami serangan jantung karena stres menghadapi kasus ini.
Setelah mendapat pendampingan dari mahasiswa, semangat hidupnya perlahan kembali karena masih ada harapan penyelesaian.
Kasus dugaan manipulasi kredit ini dinilai melanggar sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1243 KUHP tentang Wanprestasi.
Mahasiswa meminta negara tidak bersembunyi di balik alasan administratif.
“Pelayanan publik tidak boleh membuat rakyat menanggung risiko dari kelalaian lembaga negara. Bayarkan korban dulu, urusan mengejar oknum itu tanggung jawab instansi,” tegas mereka.
Mereka berharap lembaga tersebut segera memanggil pihak bank dan memastikan penyelesaian yang adil bagi para pensiunan korban kredit fiktif itu.
“Pahlawan sejati tidak butuh tanda jasa. Mereka hanya ingin diperlakukan dengan adil oleh negeri yang pernah mereka bela,” ucap Reski.
| Penyebab Uya Kuya Tetap Terima Gaji dan Tunjangan DPR RI, Beda Nasib Eko Patrio dan Nafa Urbach |
|
|---|
| Dua Penyebab Nafa Urbach Dinonaktifkan MKD DPR RI, Hak Keuangan Dicabut |
|
|---|
| Ekspresi Uya Kuya Saat Diaktifkan Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Eko Patrio dan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Disanksi Tak Terima Gaji hingga Tunjangan DPR RI |
|
|---|
| Tidak Dipecat, Jenis Sanksi Diterima Uya Kuya Eko Patrio Nafa Urbach dan Ahmad Syahroni Berbeda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251110-Ketua-PP-KPMP-Anmar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.