Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Sidrap

Gebrakan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif: Turunkan Pajak Pasar 50 Persen

Pajak pasar adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada para pedagang, baik di pasar tradisional maupun modern

Penulis: Humas Setda Sidrap | Editor: Edi Sumardi
HUMAS SETDA SIDRAP
PAJAK TURUN - Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat (15/08/2025) malam. Di hadapan warga, dia mengumumkan akan menurunkan pajak pasar hingga 50 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Jumat (15/08/2025) malam, menjadi momen yang tak terlupakan bagi masyarakat setempat. 

Momen penting ini tidak hanya diramaikan dengan pentas seni, tetapi juga menjadi panggung bagi sebuah pengumuman mengejutkan yang membawa kegembiraan bagi para pedagang.

Di hadapan ratusan warga yang antusias, Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, didampingi oleh Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, membuat pengumuman yang disambut meriah. Ia menyatakan akan menurunkan pajak pasar hingga 50 persen.

Pajak pasar adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada para pedagang, baik di pasar tradisional maupun modern, atas aktivitas jual-beli yang mereka lakukan.

Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan biasanya digunakan untuk membiayai pemeliharaan fasilitas pasar, keamanan, dan kebersihan.

Besaran pajak ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat dan jenis barang yang diperdagangkan.

Kebijakan ini sontak disambut sorak sorai dan tepuk tangan meriah.

Namun, Bupati Syaharuddin Alrif menekankan bahwa kebijakan ini memiliki satu syarat yang tidak bisa ditawar: kebersihan pasar harus menjadi prioritas utama.

“Pedagang Pasar Tanru Tedong, saya mau turunkan pajak pasarnya. Tapi syaratnya ada satu, pasar harus dalam keadaan bersih di tempatnya berjualan. Sebelum pajak diturunkan 50 persen, Pasar Tanru Tedong harus sudah bersih,” katanya menegaskan.

Kebijakan ini menjadi pembeda di tengah ramainya keluhan kenaikan pajak di berbagai daerah lain.

Kabupaten Sidrap justru mengambil langkah yang berpihak kepada rakyat, tidak hanya meringankan beban ekonomi para pedagang tetapi juga menanamkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama. 

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, Camat Dua Pitue Andi Sammang, serta para kepala OPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa/kelurahan setempat.

Apakah kebijakan ini akan menjadi contoh bagi daerah lain untuk menyeimbangkan antara pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat?(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved