Headline Tribun Timur
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen
Pajak Melonjak! Jeneponto 400 Persen, Bone dan Maros Ambil Langkah Berbeda.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melonjak hingga 400 persen.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, keputusan pemkab setempat menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen menimbulkan kemarahan warga.
Memicu aksi demonstrasi ribuan warga Pati, Rabu (13/8/25).
Warga tidak lagi menuntut Bupati Pati, Sudewo membatalkan keputusan tersebut.
Namun, mereka menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Kenaikan PBB-P2 di Jeneponto membuat anggota DPRD Jeneponto, H Aripuddin, kaget.
Dia menyadari kenaikan itu setelah melihat tagihan PBB-P2 miliknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,5 juta.
"Tahun lalu cuma Rp300 ribu, sekarang Rp1,5 juta lebih," kata Aripuddin saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Objek pajak tersebut berupa tanah dan bangunan berukuran 5x20 meter di depan Bank BRI, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Lahan tersebut disewakan oleh Aripuddin.
Aripuddin menyebut lonjakan lima kali lipat itu tidak masuk akal.
Ia pun berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD.
"Saya berencana panggil (Bapenda) untuk RDP, tapi saya diskusikan dulu dengan teman-teman di DPRD," ujarnya.
Kepala Bapenda Jeneponto, Syarifuddin Lagu, membenarkan kenaikan tarif PBB tersebut.
Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.