Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Pacar Terduga Korban Pelecehan Seksual Guru Besar UIN Palopo Dilaporkan ke Polisi

Guru Besar UIN Palopo Prof ER dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang karyawan perempuan.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Andi Bunayya Nandini
PELECEHAN SEKSUAL - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Palopo, Iptu Sahrir. Ia menyampaikan pihaknya sudah memeriksa empat saksi terkait laporan dugaan pelecehan seksual guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER. 
Ringkasan Berita:
  • Selain melaporkan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER, korban juga melaporkan pria berinisial MF yang disebut sebagai pacarnya.
  • Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengatakan penyidik sejauh ini baru memeriksa dua saksi, yakni pelapor dan orang tua pelapor.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial S.

Selain melaporkan seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER, korban juga melaporkan pria berinisial MF yang disebut sebagai pacarnya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengatakan penyidik sejauh ini baru memeriksa dua saksi, yakni pelapor dan orang tua pelapor.

“Untuk laporan kedua ini, yang dilaporkan adalah pacar korban. Saat ini kami baru memeriksa dua orang saksi, yaitu pelapor dan orang tuanya,” kata Sahrir saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, proses pendalaman perkara masih menghadapi kendala karena kondisi kesehatan korban belum memungkinkan untuk memberikan keterangan secara rinci.

“Pelapor saat ini masih dalam keadaan sakit, sehingga belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan. Kami mempertimbangkan kondisi korban dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Profesor UIN Palopo Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Berdasarkan keterangan awal, hubungan antara korban dan MF disebut telah berlangsung sejak November 2025. 

Sementara dugaan peristiwa pelecehan seksual dilaporkan terjadi pada Januari 2026.

“Untuk kronologi sementara, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian itu terjadi sekitar bulan Januari,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan lanjutan serta alat bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa. 

Pemeriksaan saksi lain akan dilakukan secara bertahap setelah kondisi korban membaik.

Terkait keberadaan MF, Sahrir menyebut hingga kini polisi belum dapat melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. 

Selain itu, MF diketahui masih di bawah umur sehingga penanganan perkara dilakukan secara hati-hati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk terlapor, saat ini belum diketahui keberadaannya. Kami masih melakukan pencarian,” katanya.

Ia memastikan upaya pencarian terhadap MF terus dilakukan. 

Namun, proses pemeriksaan tetap mempertimbangkan kondisi korban yang belum dapat memberikan keterangan secara lengkap.

Sahrir menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, serta perlindungan terhadap korban dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk aspek perlindungan anak.

KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, juga membenarkan adanya laporan terhadap MF. 

Ia menyebut MF merupakan warga Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Maruf menjelaskan, dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban. 

Berdasarkan keterangan saksi, ibu korban sempat mendatangi MF dan melakukan konfrontasi langsung. 

Dalam pertemuan tersebut, MF disebut mengakui perbuatannya.

Penyidik juga menghadirkan satu saksi lain yang berada di lokasi saat ibu korban mendatangi MF. 

Saksi tersebut disebut mendengar adanya pengakuan dari terduga.

“Namun pengakuan terduga menyebutkan kejadian itu terjadi di sebuah wisma. Saat ini kami masih mendalami wisma yang dimaksud karena belum diketahui secara pasti,” ujar Maruf.

Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved