Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Nasib Prof ER Usai Dituding Lecehkan Gadis Muda di Ruko

Sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di lingkungan kampus.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PELECEHAN MAHASISWA - Mahasiswa UIN Palopo unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial Prof ER. 

TRIBUN-TIMUR.COM — Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menonaktifkan sementara seorang dosen Prof ER dari seluruh aktivitas akademik.

Hal itu menyusul adanya laporan yang tengah diproses pihak kepolisian.

Kebijakan ditetapkan pimpinan universitas sebagai langkah administratif untuk memastikan kelancaran penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Sosok Prof ER Dosen UIN Dilapor Pencabulan Wanita di Palopo, Beraksi saat Korban Pingsan

Baca juga: Klarifikasi Lengkap Prof ER soal Dugaan Pelecehan: Tidak Ada Niat Seksual

"Sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di lingkungan kampus," kata Humas UIN Palopo, Reski Azis melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Penonaktifan berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga proses hukum dinyatakan selesai dan terdapat keputusan lanjutan dari pimpinan universitas.

Pihak kampus menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk penetapan kesalahan terhadap yang bersangkutan, melainkan wujud kehati-hatian serta profesionalitas institusi dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebagai bagian dari mekanisme internal, ER juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim yang dibentuk pimpinan universitas.

Tim tersebut terdiri atas Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum, Ketua Senat, Ketua Dewan Guru Besar, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, serta Kepala Satuan Pengawas Internal.

Pimpinan UIN Palopo turut menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum.

UIN Palopo menegaskan komitmennya untuk tetap menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan optimal.

Mahasiswa Demo

Mahasiswa UINPalopo unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Selasa (3/2/2026). 

Aksi untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial Prof ER.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan kain putih berisi tuntutan mereka serta membakar ban bekas sebagai bentuk protes. 

Massa juga bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dari atas mobil pikap yang terparkir di depan Mapolres Palopo.

Salah seorang orator menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan, khususnya institusi pendidikan berbasis keagamaan.

“Sungguh ironis, kampus Islam di Kota Palopo justru mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama dan hukum,” teriak orator.

Ia juga menyoroti kondisi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan medis.

“Kasihan korban, sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit, tidak bisa menikmati makan dan minum dengan tenang. Korban terus mengingat hal-hal buruk yang dilakukan terduga pelaku,” lanjutnya.

Demonstran juga menegaskan kedatangan mereka ke Mapolres Palopo untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.

“Kami datang ke Polres Palopo untuk meminta kasus ini diusut tuntas dan diproses secara jujur,” tegasnya.

Setelah beberapa waktu berunjuk rasa, KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, menemui massa aksi dan memberikan penjelasan singkat terkait penanganan perkara.

“Kami tetap melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur yang ada,” ujar Maruf di hadapan para demonstran.

Ipda Maruf menjelaskan kronologi awal dugaan pelecehan tersebut. 

Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal saat korban dalam kondisi pingsan,” ujar Ipda Maruf saat ditemui di Mapolres Palopo, Selasa (3/2/2026).

Menurut Maruf, saat kejadian, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko milik Prof ER

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban. Setelah itu, terduga juga menepuk pipi korban,” jelasnya.

Maruf menambahkan, saat terduga pelaku mencoba membuka celana korban, korban tersadar sehingga aksi tersebut tidak dilanjutkan.

“Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” tambahnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu kondisi korban yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.  (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved