Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

Mahasiswa UIN Palopo Demo, Tuntut Prof ER Terduga Pelaku Pelecehan Ditangkap

Guru Besar UIN Palopo Prof ER diduga melecehkan mahasiswa pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Andi Bunayya Nandini
PELECEHAN MAHASISWA - Mahasiswa UIN Palopo unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial Prof ER. 
Ringkasan Berita:
  • Guru Besar UIN Palopo Prof ER diduga melecehkan mahasiswa pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
  • Pihak UIN Palopo menegaskan saat ini status Prof ER sudah dinonaktifkan dan laporan dugaan pelecehan sudah ditangani Polres Palopo.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo unjuk rasa di depan Mapolres Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/2/2026). 

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen UIN Palopo berinisial Prof ER.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membentangkan kain putih berisi tuntutan mereka serta membakar ban bekas sebagai bentuk protes. 

Massa juga bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara dari atas mobil pikap yang terparkir di depan Mapolres Palopo.

Salah seorang orator menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan, khususnya institusi pendidikan berbasis keagamaan.

“Sungguh ironis, kampus Islam di Kota Palopo justru mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan agama dan hukum,” teriak orator.

Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswa Profesor UIN Palopo Dinonaktifkan, Polisi: Laporan Diproses

Ia juga menyoroti kondisi korban yang hingga kini masih menjalani perawatan medis.

“Kasihan korban, sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit, tidak bisa menikmati makan dan minum dengan tenang. Korban terus mengingat hal-hal buruk yang dilakukan terduga pelaku,” lanjutnya.

Demonstran juga menegaskan kedatangan mereka ke Mapolres Palopo untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.

“Kami datang ke Polres Palopo untuk meminta kasus ini diusut tuntas dan diproses secara jujur,” tegasnya.

Setelah beberapa waktu berunjuk rasa, KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, menemui massa aksi dan memberikan penjelasan singkat terkait penanganan perkara.

“Kami tetap melaksanakan penyelidikan sesuai prosedur yang ada,” ujar Maruf di hadapan para demonstran.

Ipda Maruf menjelaskan kronologi awal dugaan pelecehan tersebut. 

Peristiwa itu terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

“Kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal saat korban dalam kondisi pingsan,” ujar Ipda Maruf saat ditemui di Mapolres Palopo, Selasa (3/2/2026).

Menurut Maruf, saat kejadian, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko milik Prof ER. 

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

“Terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban. Setelah itu, terduga juga menepuk pipi korban,” jelasnya.

Maruf menambahkan, saat terduga pelaku mencoba membuka celana korban, korban tersadar sehingga aksi tersebut tidak dilanjutkan.

“Saat korban terbangun, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” tambahnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu kondisi korban yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya. 

Prof ER Dinonaktifkan

Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melalui Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyampaikan pihak universitas telah mengambil langkah administratif terkait kasus tersebut.

“Sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujar Reski Azis.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.

“Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Prof ER Dosen UIN Dilapor Pencabulan Mahasiswi di Palopo, Beraksi saat Korban Pingsan

Reski menegaskan langkah penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan terhadap yang bersangkutan.

“Kebijakan ini murni langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bagian dari mekanisme internal, dosen berinisial ER juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan universitas.

Pimpinan UIN Palopo turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini dan mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Tahun Lalu Ada Laporan Dugaan Pelecehan Dosen UIN Palopo

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo laporkan  dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/10/2025) petang.

Hal itu berawal dari adanya dugaan dosen yang mengirimkan foto tidak senonoh kepada salah satu mahasiswanya melalui aplikasi WhatsApp.

Foto yang dikirimkan terduga pelaku dikabarkan menggunakan fitur "sekali lihat" di WhatsApp.

Korban yang menerima foto tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya.

Informasi ini menyebar luas di lingkungan kampus dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi.

Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.

"Kami mendampingi mahasiswa yang sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Satgas PPKS, untuk melaporkan dugaan pelecehan ini ke pihak kepolisian," ujar Reski, perwakilan dari kampus.

Menurut Reski, laporan awal disampaikan bukan oleh korban langsung, melainkan teman-temannya.

"Korban tidak secara langsung melapor ke Satgas, tetapi teman-temannya yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan.

Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pertemuan, kami sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum," jelasnya.

Namun, laporan tersebut belum bisa diproses oleh pihak kepolisian.

Polisi menyampaikan korban harus hadir langsung untuk membuat laporan resmi.

"Pihak kepolisian menyampaikan bahwa korban sendiri yang harus datang untuk melapor," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kampus menyatakan akan terus mendampingi korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir memberikan penjelasan laporan harus dilakukan korban secara langsung.

"Mereka melaporkan pelecehan non-verbal. Untuk pelecehan non-verbal, sepatutnya dilaporkan oleh korban," kata Iptu Sahrir.

"Kami dari Polres menyarankan mereka yang datang untuk mengarahkan korban atau yang diberi kuasa agar melapor secara resmi," sambungnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk karena belum dilakukan korban sendiri.

"Untuk saat ini belum ada laporan resmi karena kami menyarankan korban langsung yang melapor," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved