Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Wajo Musnahkan 9,96 Gram Sabu-sabu

Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika, Rabu (2/12/2020).

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI
Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika, Rabu (2/12/2020). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri Wajo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika, Rabu (2/12/2020).

Ada sekitar 9,96 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 2 butir ekstasi dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Wajo.

Menurut Kejari Wajo, Eman Sulaeman, sebanyak 31 macam barang bukti dan rampasan dari Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkracht) yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan dipotong. Hal ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut dapat digunakan kembali. 

"Kami musnahkan dengan dipotong dan dibakar, hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan. Semuanya perkara Pidum," katanya.

Secara rinci, 9,96 gram narkotika jenis sabu-sabu yang telah dimusnahkan terdiri dari 21 perkara.

Sedangkan untuk perkara kepemilikan senjata tajam enam perkara, penganiayaan tiga perkara, penipuan satu perkara, dan perjudian dua perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lima perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum dari pengadilan, yang paling menonjol masih diperkara narkotika, yaitu 21 perkara," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved