Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Luwu Blender Sabu-sabu dan Obat Daftar G

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum dan kasus narkoba.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum dan kasus narkoba, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memusnahkan barang bukti dari perkara pidana umum dan kasus narkoba.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Luwu, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (17/12/2020).

Kepala Kejari Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 18 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Di antaranya 253,14 gram sabu dan obat daftar G jenis THD 1.000 butir.

Sabu dan THD dimusnahkan dengan menggunakan blender.

Adapun barang bukti alat isap sabu, pireks, korek api, timbangan, pipet, handphone hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar pada tong besi.

"Semua perkara ini telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan," katanya.

Barang bukti itu merupakan hasil rekapitulasi tindak pidana umum dan narkotika sejak bulan Januari hingga Desember 2020.

"Pemusnahan barang bukti ini dari perkara pidana umum dan narkotika sejak bulan Januari sampai Desember ini," katanya.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto, Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, Kasat Narkoba AKP Rafli, dan Kadis Kesehatan Mahdur hadir pada kegiatan ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved