Opini
Hijrah Ekologis: Sebuah Amanah Peradaban
Hijrah adalah keberanian untuk meninggalkan praktik-praktik yang merusak menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat.
Oleh: Irfan Yahya
Sosiolog, Akademisi, dan Ketua DPD Hidayatullah Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun Baru Islam 1448 Hijriah kembali hadir di tengah kehidupan umat Islam.
Muhararam sebagai awal bulan dalam penanggalan Islam ini tidak sekadar menandai pergantian kalender Hijriah, tetapi mempertegas kembali pada sebuah peristiwa monumental dalam sejarah Islam: hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Yastrib (Madinah saat ini).
Peristiwa tersebut bukan hanya perpindahan fisik dan geografis semata, melainkan titik balik lahirnya sebuah tatanan sosial baru yang dibangun di atas nilai-nilai tauhid, keadilan, persaudaraan, dan tanggung jawab kolektif.
Namun, di tengah berbagai ritual peringatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun, hijrah sering kali direduksi menjadi sekadar simbol perubahan individual.
Padahal, jika ditelaah lebih mendalam, hijrah sesungguhnya mengandung makna transformasi peradaban.
Hijrah adalah keberanian untuk meninggalkan praktik-praktik yang merusak menuju tatanan kehidupan yang lebih baik dan lebih bermartabat.
Dalam konteks kehidupan kontemporer saat ini, salah satu wujud hijrah yang mendesak dan penting untuk dilakukan adalah hijrah ekologis.
Sebab, dunia saat ini sedang menghadapi krisis lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, degradasi lahan, pencemaran air, serta meningkatnya frekuensi bencana ekologis merupakan fakta yang tidak lagi dapat dipandang sebagai ancaman masa depan.
Krisis ini kini telah nampak di sekitar kita dan memengaruhi kualitas hidup masyarakat secara nyata.
Sulawesi Selatan pun tidak luput dari situasi tersebut.
Berbagai daerah, khususnys di daerah aliran sungai menghadapi tekanan akibat perubahan tutupan lahan di kawasan hulu.
Sedimentasi yang terjadi selama puluhan tahun terus mengancam keberlanjutan kawasan tengah dan hilir.
Kawasan tangkapan air mengalami penurunan fungsi ekologis akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Pada saat yang sama, tuntutan pembangunan ekonomi terus meningkat melalui ekspansi sektor pertanian, perkebunan, pertambangan, maupun pembangunan infrastruktur.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis.
Kerusakan ekologis pada hakikatnya merupakan refleksi dari cara manusia memandang alam.
Oleh karena itu, krisis lingkungan sesungguhnya juga merupakan krisis cara pandang atau bahkan krisis epistemologis.
Dalam perspektif sosiologi pengetahuan, tindakan manusia tidak lahir dalam ruang kosong.
Cara manusia bertindak dipengaruhi oleh sistem pengetahuan yang membentuk kesadarannya.
Cara kita memahami alam akan menentukan cara kita memperlakukan alam.
Ketika alam dipandang semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang harus dieksploitasi sebesar-besarnya, maka orientasi pembangunan cenderung mengabaikan daya dukung lingkungan.
Sebaliknya, ketika alam dipahami sebagai amanah yang harus dijaga, maka lahirlah etika ekologis yang berorientasi pada keberlanjutan hidup dan kehidupan lintas generasi.
Di atas kesadaran inilah relevansi ekoteologi penting didudukan perannya.
Ekoteologi mengingatkan bahwa hubungan manusia dengan lingkungan tidak hanya memiliki dimensi ekonomi dan sosial, tetapi juga dimensi spiritual.
Alam bukan sekadar objek pemanfaatan, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang diciptakan Allah dengan kadar dan takaran keseimbangan yamg sangat presisi.
Dalam Al-Qur'an Allah menegaskan: "Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.." (QS. Al-A'raf: 56).
Ayat tersebut mengandung pesan mendalam bahwa manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keteraturan yang telah diciptakan Allah.
Kerusakan ekologis yang terjadi akibat keserakahan dan ketidakbijaksanaan manusia merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanah tersebut.
Dalam epistemologi Manhaj Nubuwwah, wahyu dipahami bukan hanya sebagai sumber ibadah ritual belaka, melainkan juga harus dipahami sebagai sumber nilai dalam mengkonstruksi peradaban.
Dari perspektif ini, terdapat beberapa prinsip fundamental yang dapat menjadi fondasi hijrah ekologis.
Pertama, tauhid. Kesadaran tauhid menempatkan Allah sebagai pemilik mutlak seluruh alam semesta.
Manusia bukan pemilik bumi, melainkan pengelola yang diberi mandat untuk memanfaatkannya secara bertanggung jawab.
Kesadaran ini melahirkan sikap rendah hati dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Kedua, istikhlaf atau kekhalifahan. Allah memberikan amanah kepada manusia untuk memakmurkan bumi.
Amanah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, tetapi sebagai tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan kehidupan bagi generasi yang akan datang.
Ketiga, mizan atau keseimbangan. Al-Qur'an mengajarkan bahwa seluruh ciptaan Allah berlangsung dalam tatanan yang seimbang.
Ketika manusia merusak keseimbangan tersebut melalui pola konsumsi berlebihan dan pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali, maka dampaknya akan kembali kepada manusia sendiri dalam bentuk berbagai krisis ekologis.
Keempat, islah atau perbaikan. Kehadiran manusia di muka bumi seharusnya menjadi sumber kemaslahatan.
Setiap upaya rehabilitasi lahan kritis, konservasi sumber daya air, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga pengembangan pertanian berkelanjutan merupakan bagian dari ikhtiar perbaikan yang sejalan dengan nilai-nilai kenabian.
Dengan demikian, hijrah ekologis bukanlah ajakan untuk menghentikan pembangunan.
Islam tidak mengajarkan sikap anti terhadap kemajuan.
Sebaliknya, Islam mendorong manusia untuk membangun peradaban yang maju, produktif, dan sejahtera.
Namun, kemajuan tersebut harus dibingkai dalam prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Dalam skala Sulawesi Selatan, semangat hijrah ekologis dapat diwujudkan melalui berbagai langkah nyata.
Pemerintah perlu memperkuat integrasi kebijakan pembangunan berbasis manajemen lanskap terintegrasi agar keseimbangan antara produksi pangan, perlindungan kawasan hutan, dan keberlanjutan sumber daya air dapat terjaga.
Dunia usaha perlu mengembangkan praktik-praktik bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Perguruan tinggi harus memperkuat riset dan inovasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Organisasi masyarakat sipil perlu terus membangun kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan lingkungan.
Sementara itu, masyarakat perlu menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini terbukti mampu menjaga harmoni antara manusia dan alam.
Pada saat yang sama, lembaga-lembaga keagamaan juga perlu mengambil peran yang lebih aktif dalam membangun kesadaran ekologis umat.
Mimbar-mimbar dakwah hendaknya tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama makhluk ciptaan-Nya.
Sebab, merawat bumi pada hakikatnya merupakan bagian dari manifestasi keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya menjadi titik refleksi bersama.
Sudah saatnya hijrah dimaknai secara lebih luas sebagai proses transformasi menuju peradaban yang lebih bertanggung jawab secara ekologis.
Kita perlu berhijrah dari paradigma eksploitasi menuju paradigma amanah; dari orientasi keuntungan jangka pendek menuju keberlanjutan antargenerasi; dari sikap merasa memiliki bumi menuju kesadaran bahwa bumi hanyalah titipan yang harus dijaga.
Pada akhirnya, persoalan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sumber daya alam. Ia merupakan persoalan moral, sosial, dan spiritual.
Masa depan peradaban sangat ditentukan oleh kemampuan manusia menjaga keseimbangan hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam semesta.
Di tengah berbagai krisis yang dihadapi dunia saat ini, hijrah ekologis bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.
Sebab, merawat bumi berarti menjaga ruang kehidupan bagi generasi mendatang. Dan dalam perspektif iman, menjaga bumi sesungguhnya adalah bagian dari menjalankan amanah sebagai khalifah di muka bumi.
Muharram mengajarkan bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian untuk berhijrah.
Maka, mungkin inilah saatnya kita bertanya kepada diri sendiri: sudah sejauh mana kita berhijrah dalam cara memperlakukan bumi yang telah Allah amanahkan kepada kita?
Jika hijrah adalah perjalanan menuju kebaikan, maka hijrah ekologis adalah ikhtiar menuju peradaban yang lebih beradab.
Peradaban yang memakmurkan tanpa merusak, memanfaatkan tanpa mengeksploitasi, dan membangun tanpa mengorbankan masa depan.Wallahualam.(*)
| Program Makan Bergizi Gratis: Pentingnya Pendataan Penerima untuk Efektivitas Program |
|
|---|
| Matinya Gerakan Sosial di Era Digital: Aksi BEM dan Krisis Representasi Massa |
|
|---|
| Menyelami Makna Muharram Tahun Baru Hijrah |
|
|---|
| Legalitas Nobar Piala Dunia: Menyeimbangkan Hak Informasi dan Perlindungan Hak Siar |
|
|---|
| Politik Keseharian, Heidegger, dan Mahasiswa Kita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Irfan-Yahya0000.jpg)