Menguji Batas Konstitusional Hak Angket DPRD Gowa
Secara normatif, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Oleh: Hidayat Marmin Tayjeb
Dosen Universitas Bosowa
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketukan palu Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menandai babak baru dalam konstelasi politik-hukum lokal.
Persetujuan bulat dari tujuh fraksi legislatif terhadap pengguliran hak penyelidikan ini seketika menyedot perhatian publik.
Di satu sisi, langkah ini dipuji sebagai manifestasi fungsi pengawasan yang progresif.
Namun di sisi lain, lompatan politik ini memicu pertanyaan akademis yang mendasar: Apakah gerakan ini murni merupakan penegakan hukum tata negara, ataukah sekadar riak sentimen politik yang dikemas dalam bungkus konstitusional?
Secara normatif, Hak Angket merupakan instrumen pengawasan tertinggi yang dimiliki oleh lembaga legislatif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak ini diberikan bukan sebagai mainan politik harian, melainkan sebagai “senjata pamungkas” (the ultimate weapon).
Aturan hukum memberikan syarat kumulatif yang sangat ketat: objek yang diselidiki wajib bersifat penting, strategis, berdampak luas pada hajat hidup masyarakat, dan diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan.
Secara konstitusional, hak angket dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances), bukan sebagai alat pemukul politik untuk mendelegitimasi kepala daerah secara serampangan.
DPRD Gowa melandaskan hak angket ini pada tiga substansi krusial: dugaan pemutusan sepihak program beasiswa S3, sengkarut anggaran seragam sekolah gratis 2025, serta isu pelanggaran etika publik.
Dari perspektif sosiologi kebijakan, pemutusan beasiswa dan masalah seragam gratis memang sensitif karena menyentuh ekspektasi struktural masyarakat di sektor pendidikan.
Ketika ada hak publik yang terganggu, resistensi sosial pasti bermunculan.
Namun, mari kita uji secara objektif: Apakah eskalasi masalah ini sudah benar-benar buntu sehingga harus langsung melompat ke hak angket?
Mengapa institusi legislatif seolah enggan mengoptimalkan mekanisme intermediasi yang lebih persuasif, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hak Interpelasi terlebih dahulu?
Dari kacamata sosiologi institusi, ada bahaya laten yang mengintai ketika sebuah lembaga negara menggunakan otoritas formalnya tanpa basis data faktual.
Fenomena ini disebut sebagai potensi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang oleh legislatif itu sendiri.
Jika Pansus bergerak hanya bermodal rumor, persepsi sepihak, atau benturan kepentingan kelompok, maka akan terjadi distorsi fungsi kelembagaan.
Proses penyelidikan yang tidak berbasis data objektif terancam bergeser menjadi panggung pembunuhan karakter (character assassination).
Pada titik inilah, kekhawatiran para pakar hukum dan pengamat politik menemukan relevansinya: marwah institusi DPRD Gowa dipertaruhkan di hadapan hukum dan moralitas publik.
Oleh karena itu, Pansus Hak Angket yang kini sudah resmi terbentuk harus dipandang sebagai ujian transparansi, bukan panggung konfrontasi.
Jalan tengah akademis menuntut kedua belah pihak untuk menundukkan ego politik di bawah supremasi hukum.
DPRD Gowa wajib membuka seluruh data dan fakta penyelidikan secara benderang ke ruang publik, demi membuktikan bahwa gerakan mereka murni yuridis dan bebas dari agenda personal.
Sebaliknya, Bupati Gowa selaku kepala daerah juga harus menunjukkan sikap kooperatif, responsif, dan membuka ruang klarifikasi berbasis akuntabilitas data, agar polemik ini tidak menguras energi sosial masyarakat secara berlarut-larut.
Pada akhirnya, publik Gowa harus diletakkan sebagai subjek utama, bukan sekadar penonton drama politik.
Hak angket bukanlah vonis ketukan palu bersalah, melainkan sebuah proses pencarian kebenaran material yang dijamin oleh konstitusi.
Kita semua berharap dinamika politik-hukum di Butta Bersejarah ini bermuara pada perbaikan tata kelola pemerintahan (good governance) demi kemaslahatan warga.
Sungguh ironis jika hak konstitusional yang agung ini justru mengalami reduksi makna, sekadar menjadi komoditas politik elektoral yang mengorbankan kesinambungan pembangunan daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-01-14-Hidayat-Marmin.jpg)