Opini
Makassar Harus Menyelesaikan Sampahnya Sendiri, Dimulai dari Lorong
pendekatan ini berisiko menjadi retorika normatif jika tidak disertai perubahan struktural di tingkat lokal.
Oleh: Engki Fatiawan
Pemerhati Lingkungan
TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini perdebatan mengenai pengelolaan sampah di Kota Makassar kembali mencuat ke ruang publik setelah Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan sanksi administratif kepada 37 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia termasuk TPA Tamangapa.
Sanksi tersebut diberikan bagi TPA yang masih melakukan praktik open dumping.
Kondisi ini menegaskan bahwa sistem pengelolaan sampah Kota Makassar masih belum berkelanjutan, reaktif, dan tidak mampu mengurangi ketergantungan pada penimbunan akhir sebagai solusi utama.
Dalam beberapa artikel yang telah dimuat sebelumnya di Tribun Timur terdapat dua gagasan yang ditawarkan, yaitu TPA Regional oleh sdr. Arief Wicaksono dan Model Doughnut Economics oleh sdr. Asratillah.
Jika dilihat dari keduanya, ide tersebut bisa menjadi solusi secara teknis dan kelembagaan.
Tetapi, keduanya masih memiliki kekurangan jika tidak dapat menyentuh hulu dan hilir dalam pengelolaan sampah.
TPA Regional belum tepat dijadikan solusi utama karena hanya memindahkan beban ekologis ke wilayah lain.
Hal itu tidak menyelesaikan akar masalah karena masalah yang sama hanya dipindahkan dari lokasi yang lama ke lokasi baru tanpa perubahan signifikan pada sistem pengelolaan sampah.
Pendekatan ini bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial baru, meningkatkan biaya transportasi, serta memperluas dampak lingkungan yang sebelumnya terpusat menjadi tersebar ke wilayah lain.
Di sisi lain, gagasan doughnut economics yang menekankan keseimbangan antara batas ekologis dan kebutuhan sosial sering kali diadopsi dalam narasi pembangunan berkelanjutan kota, termasuk dalam pengelolaan sampah.
Namun, dalam konteks Makassar, pendekatan ini berisiko menjadi retorika normatif jika tidak disertai perubahan struktural di tingkat lokal.
Konsep doughnut economics cenderung menempatkan pengelolaan sumber daya dalam skala makro dan kebijakan kota, sementara persoalan sampah Makassar justru bersumber dari praktik keseharian di tingkat komunitas.
Akibatnya, tanpa penguatan pengelolaan berbasis lorong, pendekatan tersebut berpotensi hanya menjadi kerangka konseptual yang jauh dari realitas sosial masyarakat perkotaan, di mana produksi sampah terus berlangsung tanpa mekanisme pengurangan yang nyata dari sumbernya.
Meskipun doughnut economics dalam konteks lokal mendorong pemberdayaan rumah tangga dan komunitas sebagai bagian dari ekonomi sirkular, pendekatan tersebut tidak serta-merta menjawab kompleksitas persoalan sampah di Makassar.
Pemberdayaan komunitas sering kali diasumsikan mampu mengurangi produksi sampah secara signifikan, namun dalam praktiknya, tidak semua rumah tangga memiliki kapasitas, sumber daya, maupun kesadaran yang sama untuk melakukan pengelolaan mandiri.
Akibatnya, pendekatan ini berisiko menciptakan ketimpangan baru, di mana hanya komunitas tertentu yang mampu menjalankan praktik berkelanjutan, sementara sebagian besar wilayah lainnya tetap bergantung pada sistem pengangkutan konvensional.
Selain itu, pendekatan doughnut economics berbasis rumah tangga cenderung menempatkan tanggung jawab pengelolaan sampah secara besar pada masyarakat, tanpa diikuti penguatan sistem tata kelola kota yang memadai.
Dalam konteks Makassar, hal ini berpotensi memindahkan beban tanggung jawab dari pemerintah ke masyarakat tanpa dukungan infrastruktur, regulasi, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Akibatnya, pemberdayaan komunitas dapat berubah menjadi beban baru, bukan solusi sistemik.
Oleh karena itu, pendekatan berbasis lorong yang terintegrasi dengan kebijakan kota menjadi lebih relevan, karena tidak hanya mengandalkan kesadaran individu, tetapi juga membangun mekanisme kolektif yang lebih terorganisasi dan berkelanjutan.
Sebagai alternatif yang lebih kontekstual, pengelolaan sampah berbasis lorong dapat menjadi solusi yang lebih realistis dan berkelanjutan bagi Kota Makassar.
Sistem ini menempatkan lorong sebagai unit pengelolaan awal, di mana setiap rumah tangga diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yaitu sampah organik, anorganik, dan residu.
Sampah organik dapat diolah melalui komposter sederhana atau lubang biopori di tingkat lorong, sementara sampah anorganik dikumpulkan melalui bank sampah lorong yang dikelola secara kolektif oleh warga bersama RT/RW.
Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah menjadi satu-satunya jenis sampah yang diangkut ke TPA yang memiliki teknologi insinerasi atau teknologi Waste to Energy untuk sumber listrik hingga diolah menjadi bahan material konstruksi.
Dalam sistem ini, pemerintah kota tidak lagi berperan semata sebagai pengangkut sampah, melainkan sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur awal, pelatihan, serta regulasi pendukung.
Kelurahan dan kecamatan dapat berfungsi sebagai penghubung yang memastikan setiap lorong memiliki sistem pengelolaan yang berjalan efektif.
Selain itu, insentif ekonomi seperti hasil penjualan bank sampah atau pengurangan iuran kebersihan dapat mendorong partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak lagi bergantung pada kapasitas TPA, tetapi bergerak secara desentralistik dan berbasis komunitas yang lebih adaptif terhadap karakter sosial Makassar.
Jika sistem ini dijalankan secara konsisten, maka Makassar tidak hanya mengurangi beban ekologis, tetapi juga membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Lorong menjadi ruang edukasi lingkungan sekaligus ruang kolektif untuk menciptakan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan sampah tidak lagi bergantung pada perluasan TPA regional maupun konsep makro yang sulit diterapkan, tetapi pada gerakan sederhana yang dimulai dari unit terkecil kota.
Dari lorong, Makassar dapat membangun kemandirian pengelolaan sampah sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
| A’bulosibatang, Ikhlas, dan Bahagia di Usia 163 Jeneponto |
|
|---|
| B50 Bukan Hanya soal Energi Terbarukan, tapi Juga soal Hilirisasi Sawit |
|
|---|
| Menutup Celah Distorsi Demokrasi pada Pemungutan Suara Ulang di Pemilu |
|
|---|
| Keajaiban dari Bercermin |
|
|---|
| Menguapnya Kedaulatan: Paradoks 'Pemilih Tidak Dikenal' dalam Demokrasi Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Engki-Fatiawan-Ketua-Korkom-IMM-Unhas-bhbh.jpg)