Opini
Trajektori Pendidikan: Kekerasan Sebagai Ancaman, Masih Adakah Ruang Aman?
Pada dasawarsa kiwari ini, Kita dikejutkan dengan maraknya kekerasan di dunia Pendidikan.
Oleh: Sopian Tamrin
Dosen Sosiologi FIS-H UNM
TRIBUN-TIMUR.COM- Pada dasawarsa kiwari ini, Kita dikejutkan dengan maraknya kekerasan di dunia Pendidikan. Alih-alih eforia Pendidikan dipenuhi gema prestasi, justru kabar perundungan dan kekerasan seksual semakin sering terdengar. Kasus kekerasan di dunia pendidikan Indonesia terus meningkat, dengan 601 kasus tercatat hingga November 2025, melebihi angka tahun 2024 sebanyak 573 kasus (JPPI, 2025). Data ini menyingkap boroknya dunia akademik, sebagai panggung pembangunan karakter manusia Indonesia.
Sebenarnya apa yang salah? Mengapa hampir semua ruang belajar tidak luput dari perilaku kekerasan? Institusi pendidikan yang selama ini diposisikan sebagai ruang sakral justru menjadi tempat rawan dan mencekam. Trajektori dunia Pendidikan benar-benar mengalami titik balik dari fungsi pencerahan. Ia tidak lagi menjalankan fungsinya sebagai pattern of latency, yang menumbuhkan manusia bermoral. Menurut Parson (Ritzer, 2012) pattern of latency merupakan kemampuan sistem untuk memastikan bahwa nilai-nilai dasar dan norma-norma yang menjadi fondasi kehidupan sosial dapat diregenerasi dan terpelihara. Sebaliknya Pendidikan mengalami apa yang disebut sebagai disfungsional system oleh Merton (Umanailo, 2019) atas perannya sebagai katup pelindung dari perilaku menyimpang.
Kemana Mencari Ruang Aman?
Jika kekerasan sudah menggerogoti dunia Pendidikan, maka ke mana lagi kita harus mencari ruang yang benar-benar aman? Sepertinya praktik semacam ini tidak lagi mengenal tempat? Tidak juga mengenal latar belakang dan profesi seseorang. Tempat yang biasa kita sebut sebagai ruang inklusif justru banyak kasus kekerasan di dalamnya, entah itu kampus, sekolah, rumah hingga pesantren. Lebih rumitnya lagi, orang yang kita anggap bisa melindungi dan mengayomi justru menjadi pelaku utamanya. Data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (2025) menunjukkan bahwa notabene kasus kekerasan terjadi di lingkungan keseharian dan pelakunya adalah orang-orang terdekat.
Apa yang bermasalah? Apa ruangnya atau orang-orangnya? Dalam perspektif sosiologi eklektik: sebenarnya ruang dan aktor/orang tidak pernah benar-benar terpisah. Misalnya, ketika seorang ayah memukul anaknya di rumah, atau seorang guru/dosen melecehkan peserta didiknya di kampus atau di sekolahnya. Pada contoh tersebut, kita dapat memastikan bahwa posisi aktor dan ruang sebenarnya hadir secara bersamaan, atau paling tidak, sama-sama ada. Tidak ada tindakan kekerasan tanpa aktor, dan demikian juga tidak ada kekerasan tanpa ruang. Fenomena kekerasan selalu menegaskan hadirnya aktor dan terjadi pada ruang tertentu.
Kembali ke pertanyaan awal, lalu di mana kita perlu mencari ruang aman? Adakah ia di Lokasi tertentu? Adakah sebuah tempat yang bisa memastikan bagi orang-orang untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman? Ujung dari pencarian pertanyaan semacam itu pada akhirnya tidak akan bermakna dan sia-sia belaka, karena pelaku dapat melakukan tindakan kekerasan di manapun dan kapan saja. Apalagi jika pelaku tersebut memiliki kekuasaan atas yang lain dalam posisi sosialnya. Menurut Foucault (2002) praktik kekuasan seringkali memanfaatkan dominasi dalam menciptakan ketergantungan terhadap kelompok yang didominasi. Artinya dunia Pendidikan secara struktur memiliki potensi memanfaatkan relasi kuasa dalam melanggengkan praktik kekerasan melalui dominasi yang ada. Misalnya, jika diperhatikan rentetan kasus yang terjadi di dunia Pendidikan memiliki pola yang serupa yakni memanfaatkan relasi kuasa antara tenaga pengajar (dosen/guru) dengan peserta didiknya (mahasiswa/siswa). Namun, di sini saya ingin sedikit menegaskan bahwa hirarki kekuasaan tidak serta menjadi menjadi sebab praktik kekerasan, melainkan pada cara orang memperagakan kekuasaannya. Karena pada dasarnya struktur yang hirarkis itu Adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari sebagai fakta sosial. Menurut tokoh fungsionalis Davis dan Moore (dalam Poloma, 2007) bahwa hirarki sosial adalah sebuah mekanisme yang diperlukan untuk memastikan bahwa peran-peran penting dalam masyarakat diisi oleh individu-individu yang paling layak dan kompeten.
Adakah Jalan Keluarnya?
Meminjam cara pandang sosiolog Lefebvre bahwa ruang bukan keadaan fisik dan batas-batas geografis melainkan praktik sosial yang dihidupkan Masyarakat di dalamnya (Ibadi, 2023). Artinya ruang aman bukanlah tempat dalam maknanya yang alamiah melainkan ruang yang hanya bisa dipahami secara sosial. Memahami kekerasan dalam makna ruang yang alamiah berarti memahami kekerasan sebagai sesuatu yang berdiam atau menetap di tempat tertentu. Sebaliknya ruang jika dipahami secara sosial maka Ia bersifat dinamis, cair dan reproduktif.
Pada titik ini, kita bisa berasumsi bahwa ruang aman tidak akan pernah terwujud selama kita tidak mengubah praktik sosial yang inklusif dalam ruang tersebut. Bagi Giddens (2010) struktur sosial Adalah hasil dari Tindakan yang diulang-ulang. Jika kita terus menerus mereproduksi kekerasan pada tempat tertentu maka menciptakan struktur pemaknaan (signifikansi) kekerasan pada ruang tersebut, begitupun sebaliknya. Artinya struktur dapat diubah ketika ia terus-menerus direproduksi melalui tindakan yang inklusif. Kemungkinan sosialnya Ketika kampus atau dunia Pendidikan terus-menerus dipenuhi dengan praktik dan kasus kekerasan maka struktur pemaknaan (simbol/citra) berubah menjadi struktur dominasi (paling tidak menjadi wacana dominan), jika terus berlanjut maka membetuk struktur legitimasi, di mana institusi pendidikan sudah diobjektivasi sebagai ruang structural yang melanggengkan praktik kekerasan. Oleh karena itu, saat ini kita masih bertarung di ruang pemaknaan agar dunia Pendidikan tetap disimbolkan sebagai ruang belajar yang inklusif.
Memang satu kasus tidak dapat disimplifikasi untuk mewakili keseluruhan sebuah struktur dunia pendidikan. Apalagi memberikan stigma pada ruang Pendidikan sebagai lokalisasi kekerasan. Toh, tidak semua sekolah terdapat praktik kekerasan, tidak semua kampus menjadi sarang perilaku kekerasan seksual, tidak semua rumah terjadi KDRT. Hanya saja kalau dibiarkan terus tumbuh akan menjadi masalah serius kemudian hari.
Tibalah kita pada satu kesadaran praktis tentang apa yang mesti dilakukan. Pastinya kita tidak bisa mengubah keadaan dengan menunggu ruang aman itu hadir dengan sendirinya. Oleh karena itu, ruang aman harus secara sadar diciptakan melalui tindakan sehari-hari dalam rangka membangun habitus Pendidikan inklusif dan ramah untuk semua. Namun, jika itu terjadi lagi, maka kita selalu punya pilihan: diam atau melawan dengan segala konsekuensinya.(*)
| Ketika Kampus Membiarkan Rokok Menemukan Rumahnya |
|
|---|
| Siswa SMA Islam Athirah Didorong Bikin Buku Antologi, Karya Tulis Ilmiah, Artikel |
|
|---|
| Ketika Tempat Penitipan Menjadi Tempat Ketakutan: Alarm Krisis Pengasuhan Anak |
|
|---|
| Sa’i Hybrid: Ketika Ibadah Bertemu Fleksibilitas dan Kepedulian Sosial |
|
|---|
| Swasembada Pangan Benteng Utama Ketahanan Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260310_sopian-tamrin-2026.jpg)