Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menjaga Martabat Desa 

Dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang desa.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Supriadi Yusuf Koordinator Tenaga Pendamping Desa Profesional Provinsi Sulsel 

Catatan untuk Hari Desa Nusantara

Oleh: Supriadi Yusuf

Koordinator Tenaga Pendamping Desa Profesional Provinsi Sulsel

TRIBUN-TIMUR.COM - SEJARAH panjang telah mewarnai anatomi sosial pedesaan dari jaman kerajaan Hindu, kerajaan Islam, era kolonial hingga jaman pasca kemerdekaan.

Eksistensi Bate Salapang (Sembilan Bendera) setara dengan konsep desa pada masa kerajaan Gowa, Wanua di Kerajaan Bugis atau sebutan Lembang di Tana Toraja yang bahkan hingga saat ini masih diakui sebagai sebutan lain Desa di Indonesia.

Dari jaman orde lama, orde baru dan orde reformasi juga mewarnai perubahan pandangan Negara tentang desa yang ditandai dengan perubahan atau penyesuaian regulasinya.

Dalam masa kontemporer Desa hingga saat ini, telah lebih dari 1 dekade pasca Momentum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kewenangan besar telah diterima Desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Pasal 19 UU No.6/2014).

Dengan kewenangan tersebut Negara mengakui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa secara partisipatif atau dikenal dengan istilah self-governing community.

Pemerintahan sebelumnya secara politis telah memberikan kapasitas keuangan yang berpihak ke Desa, khususnya melalui transfer Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan nilai yang terus meningkat.

Seiring dengan hal tersebut, Desa diharap meningkat kemampuannya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Desa.

Namun 2 tahun terakhir ini Kemampuan fiskal negara berbicara dalam bentuk kebijakan efisiensi yang kemudian memaksa Desa untuk melakukan kaji ulang pendekatan pembangunan dan makna tujuan kemandirian bagi Desa.

Menajamkan Arah Pembangunan Desa

Dalam satu dekade terakhir, Kami sebagai Pendamping pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Provinsi Sulawesi Selatan, mengawal dan menyaksikan langsung bahwa Desa mengalami penguatan arah yang sangat jelas.

Dana yang besar masuk ke Desa, infrastruktur dasar di Desa membaik dengan cepat, layanan publik semakin tertata.

Desa tampak merasa menjadi penting kembali karenanya lebih percaya diri menyusun perencanaan, mengelola anggaran dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada warga, bahkan Desa mendapat ruang yang lebih besar dalam mengelola sumberdayanya.

Namun karena keterbatasan, kami juga tidak dapat menafikan bahwa dibalik itu terkadang Desa menjadi sibuk dengan administrasi keproyekan, Musyawarah tidak jarang hanya jadi formalitas pengambilan keputusan, pemberdayaan terkesan “kalah” oleh bangunan fisik, Desa terkesan seolah “kontraktor kecil negara”, ruang berfikir menjadi sempit karena rutinitas usulan kegiatan yang sama, dan seterusnya.

Sulit pula untuk menolak realitas bahwa uang besar yang beredar di Desa telah menggoda barisan “vampir anggaran”, hingga berhasil menghisap Desa tanpa daya. Sementara menghadapi realitas itu tentu saja pemerintah Desa bukanlah birokrat yang matang.

Disisi lain, lama kelamaan mental orang Desa juga mulai lelah, bukan karena kerja, namun karena segala macam tekanan, kepatuhan terhadap realitas kepentingan sulit untuk dihindari.

Fakta sebahagian yang tak punya tanggul kuat akhirnya terhanyut dalam arus prilaku kekuasaannya yang korup, hingga terdampar dalam proses dan putusan hukum. Itulah cerita lalu.

Sekarang dan mendatang, Asta Cita keenam Presiden Prabowo, membangun dari Desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, harus dimaknai dengan jelas bahwa belanja anggaran pembangunan, harus berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan penghapusan kemiskinan di Perdesaan.

Namun demikian, konsekuensi kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah memaksa anggaran Dana Desa tahun ini berkurang drastis.

Besaran transfer langsung Dana Desa ke Kas Desa yang nyaris kembali seperti pada saat tahun awal implementasi Undang-undang Desa seolah menjadi pause/break atau jeda bagi pola lama yang masih berlangsung dan bertransisi hingga akhir tahun lalu.

Dalam masa ini, setidaknya ada 2 Agenda Prioritas Pemerintah yang secara sungguh-sungguh dimandatkan untuk menjadi prioritas belanja pembangunan Desa.

Yaitu Program Ketahanan Pangan, dalam mendukung Swasembada Pangan melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dukungan implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Fokus lain yang berhubungan dengan hal ini adalah tema Desa Berketahanan Iklim dengan ekonomi sirkularnya.

Mandat kebijakan ini dapat dimaknai memijak pada teori Degrowth dan Open Localism Degrowth, ini bukan sekadar teori ekonomi antikapitalisme, namun juga menekankan pentingnya keseimbangan produksi dan konsumsi lokal Desa tanpa harus terisolasi.

Harapannya dimasa mendatang, semangat memperkaya diri sendiri yang telah menggrogoti kehidupan masyarakat, dapat tergantikan dengan semangat usaha bersama melalui KDMP, berikutnya nilai-nilai kehidupan semoga tidak lagi didikte oleh tingkatan kelas ekonomi atau materi semata.

Konsep ini juga akan mendukung pluralitas kearifan lokal dalam sistem produksi dan konsumsi desa.

Kesimpulannya, Ketahanan masyarakat Desa yang berkeadilan terbangun, demikian pula hubungan kolaboratif dengan supra Desa.

Desa sebenarnya juga telah dibekali kompas perencanaan berupa SDGs Desa dan Indeks Desa (dulu IDM) yang menyatukan visi pembangunan layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan tata kelola pemerintah (6 Dimensi).

Dengan data tabular yang dimutakhirkan setiap tahun, menjadi kerangka yang cukup jelas tentang arah pembangunan menuju status desa mandiri.

Namun demikian di balik capaian tersebut, muncul tanda tanya mendasar dan sangat penting: bagaimana memastikan bahwa arah yang benar ini tetap memberi ruang bagi proses belajar dan tumbuhnya kemandirian Desa?.

Akankah suatu saat nanti Desa kita mampu membangun tanpa tergantung sepenuhnya pada transfer anggaran dari supra Desa?.

Antara Target dan Proses Kehidupan Desa

SDGs Desa dan Indeks Desa sejatinya dirancang sebagai alat bantu, sebuah peta agregasi untuk membaca kondisi dan kemajuan desa.

Namun dalam praktik, tidak jarang keduanya dipersepsikan sebagai tujuan akhir yang harus dicapai melalui pemenuhan indikator.

Akibatnya, desa terkadang lebih sibuk mengejar angka, laksana kompetisi scoring daripada memperdalam makna perubahan.

Bagi pendamping, ini bukan soal benar atau salah, melainkan soal keseimbangan.

Desa membutuhkan target agar tidak kehilangan arah, tetapi juga membutuhkan ruang proses agar tidak kehilangan maknanya.

Pembangunan desa tidak selalu bergerak lurus; ia sering berbelok, berhenti sejenak, bahkan mundur untuk belajar.

Demikian pula dengan Musyawarah desa sebagai forum kekuasaan tertinggi di Desa, bukan hanya dijadikan sebagai forum legalitas program, melainkan sebagai ruang berpikir kolektif.

Sudah seharusnya disanalah warga belajar memahami masalahnya sendiri, menimbang risiko, dan menyepakati jalan terbaik sesuai konteks lokal.

Ketika musyawarah kehilangan fungsi reflektifnya, pembangunan memang bisa tetap berjalan, tetapi pemberdayaan akan mandek, hasilnya ketergantungan, klaim kepemilikan, konflik, marginalisasi kelompok rentan, dll.

Pemberdayaan: Dari Niat Baik ke Sistem yang Melindungi

Kenyataan lain yang tidak bisa diabaikan adalah masih adanya kasus hukum dan persoalan tata kelola di tingkat desa.

Ini adalah kenyataan yang perlu disikapi dengan kepala dingin dan hati yang terbuka. Tidak semua persoalan Desa lahir dari niat buruk, sebagian muncul dari keterbatasan kapasitas, tekanan atau tuntutan sosial-politik lokal, serta kompleksitas pengelolaan dana.

Peraturan Pemerintah No.43/2014 (Pasal 131) dan Peraturan Menteri Desa, PDT. No.3 Tahun 2025 menyebutkan bahwa, pelaksana pendampingan Desa adalah Menteri (melalui Tenaga Pendamping Profesional), Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (melalui peran Pembina Teknis Pemerintahan Desa di Kecamatan).

Peran ini kembali perlu lebih diperkuat, pendampingan yang hanya berfokus pada pembinaan dan penyadaran moral terbukti belum cukup.

Yang dibutuhkan adalah pendekatan pencegahan yang bersifat sistemik, membangun tata kelola yang membuat keputusan diambil secara kolektif, transparan, dan juga terdokumentasi dengan baik.

Dalam sistem seperti ini, etika tidak hanya bergantung pada individu, tetapi dijaga oleh mekanisme bersama.

Sebagai pendamping profesional, posisinya sering berada di ruang antara, bukan pengambil keputusan, bukan pula penegak hukum.

Perannya adalah menjaga proses, membantu desa berpikir jernih sebelum keputusan diambil, dan memastikan bahwa setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun administrative (tidak melanggar aturan).

Fungsi pendampingan oleh Pemerintah Daerah melalui Camat, Dinas PMD dan Inspektorat Daerah punya peran lebih kuat dalam hal pembinaan dan pengawasan, semisal asistensi penganggaran dan audit hasil pelaksanaan kegiatan.

Sinergi dan Peran kolaboratif keduanya sangat penting dalam memastikan kesuksesan pembangunan dan kemandirian Desa. Demikian juga sinergi dan kolaborasi dengan program tematik Desa lainnya, dari lintas lembaga (pentahelix).

Desa yang Benar-benar Tumbuh, Bukan Sekadar Tertib

Ditengah fenomena asimetris ekonomi dunia saat ini yang ditandai dengan konsentrasi kekuatan ekonomi dan keuangan, kerentanan global yang berbeda antar negara maju dengan negara berkembang, seperti inflasi dan ketegangan geopolitik.

Menyimak pula kondisi ekonomi negara kita yang berhadapan dengan problem dalam negeri, korupsi, oligarki, kewajiban utang negara yang jatuh tempo, bencana alam, dll.

Semua adalah benang merah keterhubungan, menyiratkan bahwa kita semua harus siap terdampak imbasnya.

Desa harus berhenti sejenak, menarik nafas panjang sambil melihat kedalam, mengumpulkan kembali segala memori tentang kekuatan kewilayahan dan kemasyaratan yang dimiliki Desa.

Bagaimana entintas desa kita mampu menjadi nadi tumpuan kehidupan bagi kerajaan pada jamannya dahulu.

Semua hal tersebut relevan dan sangat diperlukan oleh negara dalam menghadapi tantangan bersama saat ini dan dimasa mendatang.

Sebagai pendamping pembangunan dan pemberdayaan desa di Sulawesi Selatan, saya percaya bahwa Desa hari ini sedang berada di persimpangan penting.

Arah mandat pembangunan sudah semakin jelas, sumber daya tersedia di Desa, setiap rupiah belanja anggaran harus benar-benar terukur sesuai kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan target / harapan negara.

Tantangannya adalah memastikan bahwa semua itu benar-benar menumbuhkan kemandirian, bukan sekadar keteraturan.

Desa tidak hanya perlu dibangun, diarahkan, tetapi juga dipercayai, ditemani.

Karena desa yang kuat bukan Desa yang sempurna secara teknoktaris (lazimnya mereka yang terbiasa setiap tahun menghabiskan anggaran), melainkan desa yang mampu belajar, menjaga nilai, dan merawat kehidupan warganya secara produktif berkelanjutan.

Kita berharap semua pihak dapat menjaga Desa, merawat Kedaulatan Desa agar tumbuh dengan akarnya sendiri dan benar-benar Mandiri di masa mendatang. Bate Salapang, Wanua dan Lembang menghidupi kota dan Indonesia.

Sekali lagi, Hari Desa Nusantara kali ini, diharap bukan sekadar momentum seremonial, melainkan ruang refleksi kolektif untuk melihat kembali perjalanan desa, bukan hanya sejauh mana desa telah dibangun, tetapi sejauh mana desa telah tumbuh sebagai subjek yang berdaya.

Dari sudut pandang pendamping pembangunan dan pemberdayaan desa, refleksi ini menjadi penting, karena di sanalah kami berdiri: di antara kebijakan dan kenyataan, di antara regulasi dan kehidupan sehari-hari warga.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved