Opini Afifuddin Harisah
Menyelamatkan Peradaban: Hukuman Adat, Anarkisme, dan Kurikulum Cinta
Tanpa dasar cinta dan kemanusiaan yang kuat, kehidupan sosial kita akan hampa dan rapuh
Oleh: Afifuddin Harisah
Akademisi dan Peneliti Pendidikan Islam Multikultural
TRIBUN-TIMUR.COM - Fenomena penghakiman massa terhadap seorang pelaku kriminal di satu desa di kabupaten Gowa baru-baru ini bukanlah insiden yang terisolasi. Ia adalah puncak gunung es dari kegelisahan sosial yang mendalam, di mana rasa aman telah terkikis dan kepercayaan pada proses hukum formal mengalami erosi. Di sisi lain, berita-berita tentang pelecehan seksual, pemerkosaan, hingga pembunuhan balas dendam terus merajalela, seakan membentuk lingkaran setan kekerasan. Dalam situasi yang karut-marut ini, wacana “Kurikulum Berbasis Cinta” yang digaungkan Kementerian Agama muncul seperti oase, apakah dengan cinta peradaban manusia mampu kita selamatkan dari kehancuran akibat lemahnya hukum dan menguatnya kekerasan?
Hukuman adat, dalam konteks masyarakat seperti di Gowa dan banyak daerah lain, adalah mekanisme sanksi sosial yang hidup dan bernapas dalam tradisi. Ia bukan sekadar hukuman fisik, tetapi lebih pada upaya pemulihan tatanan kosmis yang diyakini telah terganggu akibat pelanggaran moral. Hukuman ini bertujuan untuk menyucikan kembali pelaku, mendamaikan korban atau keluarga, dan mengembalikan keseimbangan dalam komunitas. Ia hadir justru karena dianggap mampu menjangkau dimensi spiritual dan sosial yang sering kali tak tersentuh oleh putusan pengadilan negara, yang mungkin hanya menyelesaikan aspek legal-formal tanpa menyentuh luka kolektif. Dalam banyak kasus, hukuman adat adalah bentuk “justice as restoration” ala masyarakat lokal.
Antara Legitimasi Kultural dan Bahaya Anarki
Namun, ketika diletakkan dalam kaca mata hukum konvensional (positivis) dan syariat, legalitas hukuman adat menjadi problematis. Hukum positif Indonesia, meski mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, menempatkan monopoli kekerasan sah dan penjatuhan sanksi pidana pada kewenangan otoritatif negara. Hukuman adat yang melibatkan kekerasan fisik massa dapat dengan mudah dikategorikan sebagai penganiayaan atau main hakim sendiri. Dalam perspektif syariat Islam yang formal, otoritas hukum juga diberikan kepada penguasa atau qadhi dengan prosedur pembuktian (tabayyun atau istibyan) yang ketat untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan. Dengan demikian, baik hukum positif maupun syariat yang diformalisasi cenderung melihat praktik penghakiman massa adat sebagai tindakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi anarkis.
Dampak pemberlakuannya pun ibarat dua sisi mata pedang. Di satu sisi, ia memiliki efek jera yang personal dan sosial serta dapat meredam amuk massa dengan memberikan saluran “penyelesaian” yang diakui secara kultural. Namun, dampak negatifnya sangat mengkhawatirkan. Hukuman adat bisa menjadi tameng bagi kekerasan berjemaah, mengabaikan prinsip praduga tak bersuka, dan sangat rentan dimanipulasi. Yang paling berbahaya, ia dapat mengikis keyakinan pada institusi negara dan mengnormalisasi kekerasan sebagai alat penyelesaian, yang pada gilirannya justru menyuburkan benih-benih anarkisme yang hendak dilawan. Inilah paradoksnya, upaya menegakkan tatanan adat justru berisiko melahirkan ketidakteraturan yang lebih luas.
Kurikulum Cinta sebagai Fondasi Etika Sosial
Lalu, di manakah posisi “Kurikulum Berbasis Cinta” dalam mengurai simpul-simpul ruwet ini? Kurikulum ini, jika dipahami secara mendalam, bukan sekadar mata pelajaran tambahan tentang kasih sayang. Ia adalah paradigma pendidikan yang bertujuan membongkar akar dari semua kekerasan: ketiadaan empati, kegagapan dalam mengelola emosi, dan kemandulan spiritual. Sebagaimana diingatkan oleh filosofi “ethics of care” dalam dunia pendidikan, pembelajaran yang berpusat pada kepedulian akan menyadarkan peserta didik bahwa hubungan manusia yang penuh perhatian adalah fondasi etika. Kurikulum cinta adalah usaha sistematis untuk menanamkan moderasi, penghargaan pada kemanusiaan, dan keluhuran budi sejak dini.
Persoalannya, dari mana memulai? Kampanye pemerintah tak boleh berhenti pada slogan. Implementasi harus dimulai dari pendidikan guru dan para dai sebagai ujung tombak. Mereka harus lebih dahulu mengalami transformasi diri, dari pola pikir yang otoriter dan menghakimi menjadi fasilitator yang empatik. Kemudian, kurikulum ini harus diintegrasikan secara tematik dan kontekstual. Di sekolah, ia bisa hadir dalam pembelajaran sastra yang menyentuh rasa atau dalam resolusi konflik antar-siswa. Di masyarakat, dakwah berbasis cinta harus mampu menawarkan narasi tandingan terhadap narasi kebencian dan balas dendam, dengan mengetengahkan teladan keluhuran budi dari berbagai tradisi.
Tanpa dasar cinta dan kemanusiaan yang kuat, kehidupan sosial kita akan hampa dan rapuh. Hukuman adat bisa berubah menjadi teatrikal kekerasan yang tak menyelesaikan akar masalah. Hukum formal bisa menjadi mesin pembalasan yang dingin. Dan anarkisme akan terus menjadi pelampiasan dari jiwa-jiwa yang terluka dan tak terdidik dengan baik. Kurikulum cinta bukanlah solusi instan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun “sistem kekebalan” sosial. Ia adalah upaya untuk menyembuhkan penyakit kultural kita yang paling mendasar, dehumanisasi, yaitu melihat orang lain sebagai musuh, objek, atau angka, bukan sebagai sesama manusia yang utuh.
Sejujurnya, kita perlu sebuah sintesis yang optimistis. Negara harus memperkuat penegakan hukum yang cepat, adil, dan tegas, sekaligus membuka ruang dialog dengan komunitas adat untuk merumuskan mekanisme sanksi adat yang tidak melanggar hak asasi manusia dan dapat dikawinkan dengan proses hukum formal. Sementara itu, Kurikulum Berbasis Cinta harus digalakkan sebagai napas dalam setiap interaksi pendidikan dan dakwah. Dengan demikian, kita berusaha merajut kembali tenun sosial yang telah robek: di mana keadilan tidak buta pada rasa kemanusiaan, tradisi tidak menjadi legitimasi bagi kekerasan, dan cinta tidak naif, melainkan sebuah kekuatan etis yang membimbing kita keluar dari labirin kekerasan menuju peradaban yang lebih beradab. Wallahu a’lam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Afifuddin-Harisah-Pengasuh-PP-An-nahdlah-54.jpg)