Opini
Bahaya Laten Perundungan
Di Pesisir Barat, Lampung, seorang siswa SMP menusuk temannya dengan gunting hingga tewas.
Bahaya Laten Perundungan
Oleh: M. Yunasri Ridhoh Dosen Pendidikan Pancasila UNM
BEBERAPA bulan terakhir, kabar tentang kekerasan di lingkungan pendidikan datang silih berganti.
Seorang santri di Kuta Baroh, Aceh Besar, membakar pesantrennya sendiri setelah berulang kali menjadi korban perundungan.
Di Jakarta, seorang siswa SMAN 72 merakit bom dan meledakkannya di sekolah.
Di Pesisir Barat, Lampung, seorang siswa SMP menusuk temannya dengan gunting hingga tewas.
Pelaku dan korban sama-sama masih berusia 13 tahun.
Peristiwa lain, di bulan Oktober 2025 tiga remaja memilih mengakhiri hidup mereka.
Salahsatunya di Sukabumi, dimana seorang siswi 14 tahun bunuh diri setelah mengalami kekerasan verbal dari teman-temannya.
Dua kasus lainnya terjadi di Sawahlunto, Sumatra Barat.
Di balik setiap peristiwa-peristiwa di atas, ada kisah panjang tentang ejekan, pengucilan, dan penghinaan yang tidak pernah terekam dalam berita, statistik dan laporan resmi. Mengendap, lalu meluap menjadi frustasi dan kemarahan.
Peristiwa di atas, hanya sebagian kecil dari fenomena gunung es perundungan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat, sepanjang 2025, sedikitnya 25 anak di Indonesia bunuh diri akibat tekanan sosial dan kekerasan di lingkungan sekolah.
Statistik itu tampak kecil bila dilihat sebagai angka, tetapi besar jika kita melihatnya sebagai manusia, dimana satu nyawa yang hilang, sebetulnya sudah terlalu banyak.
Perundungan selalu membunuh. Ia membunuh mental, menghancurkan potensi, merenggut masa depan, bahkan bisa membunuh nyawa, baik korban maupun pelaku.
Trauma yang ditimbulkan memang tidak selalu tampak, tetapi efeknya panjang, menembus batas-batas ruang dan waktu, lalu membentuk cara seseorang memandang dirinya dan dunia.
Merayakan Kegagalan dan Anatomi Perundungan
Pada 7 November 2025 Kompas memuat berita tentang ajakan UNESCO agar merayakan Hari Internasional Menentang Kekerasan dan Perundungan di Sekolah, termasuk perundungan siber setiap hari kamis pertama di bulan November.
Peringatan ini menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun melanggar hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Catatan UNESCO mengungkapkan sedikitnya 246 juta anak di seluruh dunia mengalami kekerasan di sekolah setiap tahun.
Satu dari tiga pelajar menjadi korban perundungan, dan satu dari sepuluh pernah mengalami perundungan siber.
Ironisnya, peringatan atau perayaan itu muncul justru saat kabar perundungan tetap membanjiri ruang publik kita.
Bukankah itu seperti merayakan kegagalan?. Dunia menyuarakan anti-kekerasan, sementara di lapangan kasus terus terjadi.
Di sinilah kita melihat paradoks, dimana dunia menandai hari untuk melawan kekerasan, tetapi sekolah, ruang yang seharusnya aman, masih merawat problem yang sama.
Perundungan bukan peristiwa tunggal. Ia adalah rangkaian kejadian yang saling berkaitan. Ia memiliki anatomi yang bisa dibaca jika kita mau menengok lebih dekat.
Ada pelaku yang sering kali juga membawa luka dari tempat lain, di rumah, di masyarakat, atau dari pengalaman masa lalu.
Mereka belajar bahwa kekerasan adalah cara cepat mendapatkan pengakuan dan kontrol sosial.
Ada pula korban yang biasanya berbeda, sensitif, inferior, atau dianggap lemah oleh kelompok mayoritas.
Yang paling menentukan sebetulnya adalah penonton, mereka yang melihat tapi memilih diam.
Diam karena takut, karena tidak tahu harus berbuat apa, atau karena merasa itu bukan urusan mereka.
Diam ini memberi kekuatan pada pelaku, sekaligus memperpanjang penderitaan korban.
Terakhir, institusi atau lingkungan pendidikan, yang sering kali memfokuskan diri pada prestasi akademik dan kedisiplinan, justru memperkuat struktur kekerasan yang laten.
Sekolah yang sibuk mengurusi nilai dan laporan sering lupa membaca luka yang tidak tampak pada anak-anak.
Anatomi ini menunjukkan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan anak yang nakal dan anak yang lemah. Ia adalah masalah budaya, masalah diamnya orang-orang baik, dan masalah lingkungan yang membiarkan kekerasan hidup.
Bahaya yang Laten
Bahaya laten perundungan adalah yang paling sulit diatasi.
Ia diam, tidak terlihat, tetapi selalu ada, mematikan dari dalam. Luka fisik bisa sembuh.
Luka harga diri, rasa malu, dan ketakutan yang tertanam bisa menghantui seseorang sepanjang hidup.
Anak yang dipermalukan di depan kelas mengingatnya bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun kemudian.
Sementara, pelaku yang tidak dikoreksi tumbuh dengan keyakinan bahwa kekerasan adalah alat untuk mencapai tujuan.
Begitulah perundungan mewariskan pola kekerasan, bukan hanya pada seseorang, tetapi juga pada masyarakat.
Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sebetulnya sudah mengatur mekanisme penanganan perundungan.
Namun peraturan tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti perubahan cara pandang.
Sekolah perlu menjadi ruang tumbuh, bukan arena adu kuat dan berebut kuasa.
Guru bukan sekadar pengajar, tetapi pendamping. Orang tua bukan hanya pihak yang menuntut, tetapi pendengar.
Anak-anak bukan hanya objek didikan, tetapi individu yang perlu dihargai dan didengar.
Perundungan bisa dihentikan jika kita mengubah cara kita melihat dan merespons masalah ini.
Mengabaikannya sama dengan membiarkan bibit kekerasan terus tumbuh.
Sekolah yang sehat bukan sekolah tanpa konflik, tetapi sekolah yang memiliki mekanisme pemulihan.
Anak-anak perlu tahu bahwa mereka bisa berbicara, mengadu, dan tetap dihargai.
Teman sebaya harus diajarkan empati, bukan menertawakan penderitaan orang lain.
Guru BK harus hadir bukan sekadar administratif, tetapi sebagai konselor yang siap mendengar tanpa menghakimi.
Orang tua harus mendampingi, bukan menekan atau menyalahkan.
Masa depan anak-anak dibentuk dari pengalaman hari ini.
Jika sekolah masih menjadi tempat yang menakutkan, maka kita sedang menyiapkan generasi yang membawa trauma, dendam itu ke mana pun mereka pergi.
Perundungan bukan hanya merusak korban, tetapi juga pelaku, penonton, dan masyarakat luas. Ia adalah bahaya laten yang terus berulang.
Pertanyaan sederhana tetapi krusial tetap sama: Apakah anak-anak kita merasa aman ketika berada di sekolah? Jika jawabannya belum yakin, maka bahaya laten itu terus hidup, membunuh potensi, membunuh masa depan, dan mungkin peristiwa di atas membunuh nyawa.
Bagaimana Mengakhirinya?
Mengakhiri perundungan bukan sekadar menghukum pelaku atau memberi sanksi formal.
Ia membutuhkan kehadiran nyata dari semua pihak. Mendengarkan anak yang menjadi korban, membangun budaya empati, dan menjadikan sekolah sebagai ruang aman adalah langkah-langkah yang harus dilakukan tanpa kompromi.
Bahaya laten perundungan hanya bisa dihentikan jika kita berhenti menganggapnya sebagai masalah orang lain.
Sebab setiap anak yang trauma, dendam, bahkan yang menjadi pelaku dan penonton adalah wajah dari kegagalan kita menjaga martabat kemanusiaan dalam pendidikan.
Dan pendidikan yang sesungguhnya adalah pendidikan yang membuat anak merasa aman untuk menjadi dirinya sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/M-Yunasri-Ridhoh-Dosen-Pendidikan-Pancasila-UNM-p.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.