Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anwar Usman Blak-blakan Soal Gibran, Jarang Bertemu dan Tak Pernah Berterima Kasih

Meski memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman setelah menikahi Idayati, Anwar mengaku interaksi keduanya sangat terbatas.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Kompas.com/YouTube Wakil Presiden RI
ANWAR - GIBRAN - Hakim Konstitusi purnabakti Anwar Usman (tengah) didampingi istri Idayati (kelima kanan) meninggalkan ruangan seusai Wisuda Purnabakti dan Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026) dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat tampil di YouTube Wakil Presiden RI. 

Anwar justru mengaku lega setelah menuntaskan pengabdiannya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi dan resmi pensiun pada 6 April 2026.

“Saya plong. Ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih,” ungkapnya.

Dalam momen purnabaktinya, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi.

Ia mengakui selama bertugas tentu ada kekurangan dan kesalahan.

“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Mahkamah Konstitusi apabila selama 15 tahun ada hal-hal yang kurang berkenan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Anwar juga mengungkapkan telah menulis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II.

Buku tersebut berisi pengalaman dan dinamika yang ia hadapi selama menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Saya beberkan apa adanya, tanpa tendensi. Apa yang saya alami, hadapi, dan lakukan selama bertugas,” katanya.

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai hakim konstitusi, dirinya berpegang teguh pada prinsip menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. Itu amanah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Namun, putusan ini menuai kontroversi karena dinilai memiliki konflik kepentingan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat.

Ia pun diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada November 2023.

Meski demikian, Anwar menegaskan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai hakim konstitusi.

Kini, setelah purnabakti, ia menyatakan siap membuka lembaran baru dalam kehidupannya di luar Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved