Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anwar Usman Blak-blakan Soal Gibran, Jarang Bertemu dan Tak Pernah Berterima Kasih

Meski memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman setelah menikahi Idayati, Anwar mengaku interaksi keduanya sangat terbatas.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Kompas.com/YouTube Wakil Presiden RI
ANWAR - GIBRAN - Hakim Konstitusi purnabakti Anwar Usman (tengah) didampingi istri Idayati (kelima kanan) meninggalkan ruangan seusai Wisuda Purnabakti dan Penyambutan Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026) dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming saat tampil di YouTube Wakil Presiden RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkap hubungan pribadinya dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Meski memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman setelah menikahi Idayati, Anwar mengaku interaksi keduanya sangat terbatas.

Bahkan, ia menyebut Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepadanya.

“Sampai hari ini, yang namanya Gibran sebagai wapres, ndak pernah… baru berapa kali ketemu saya,” kata Anwar Usman usai acara pelepasan purnabakti hakim MK dan penyambutan hakim baru di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pertemuan dengan Gibran hanya terjadi dalam momen tertentu.

Mulai dari saat pernikahannya dengan Idayati, kemudian satu kali dalam penerbangan yang sama, hingga beberapa undangan acara di Solo.

“Itu pun tidak selalu. Kadang-kadang saja. Bisa dihitung,” ujarnya.

Pernyataan Anwar tersebut menjadi sorotan, mengingat keduanya sempat dikaitkan erat dalam polemik Putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres.

Di kesempatan yang sama, Anwar kembali menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dibuat untuk kepentingan Gibran.

“Memang tidak ada kaitannya dengan Gibran. Itu bukan pintu untuk Gibran, tapi untuk semua anak muda. Itu yang sering disalahpahami,” tegasnya.

Diketahui, putusan tersebut membuka peluang bagi pejabat yang dipilih melalui pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini kemudian menjadi jalan bagi Gibran yang saat itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Anwar juga menyinggung polemik yang hingga kini masih terus bergulir di ruang publik.

Menurutnya, masih banyak pihak yang belum bisa menerima atau “move on” dari putusan tersebut.

Meski demikian, ia mengaku tidak lagi mempersoalkan polemik yang terjadi.

Anwar justru mengaku lega setelah menuntaskan pengabdiannya selama 15 tahun di Mahkamah Konstitusi dan resmi pensiun pada 6 April 2026.

“Saya plong. Ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih,” ungkapnya.

Dalam momen purnabaktinya, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi.

Ia mengakui selama bertugas tentu ada kekurangan dan kesalahan.

“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga besar Mahkamah Konstitusi apabila selama 15 tahun ada hal-hal yang kurang berkenan,” ucapnya.

Tak hanya itu, Anwar juga mengungkapkan telah menulis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II.

Buku tersebut berisi pengalaman dan dinamika yang ia hadapi selama menjabat sebagai hakim konstitusi.

“Saya beberkan apa adanya, tanpa tendensi. Apa yang saya alami, hadapi, dan lakukan selama bertugas,” katanya.

Ia menegaskan, selama menjabat sebagai hakim konstitusi, dirinya berpegang teguh pada prinsip menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya tidak akan mundur selangkah pun untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. Itu amanah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait syarat usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan maju sebagai capres atau cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Namun, putusan ini menuai kontroversi karena dinilai memiliki konflik kepentingan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat.

Ia pun diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada November 2023.

Meski demikian, Anwar menegaskan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai hakim konstitusi.

Kini, setelah purnabakti, ia menyatakan siap membuka lembaran baru dalam kehidupannya di luar Mahkamah Konstitusi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved