Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Haji

Daftar Nama Bos Travel Haji dan Umrah Diperiksa KPK Hari ini Soal Dugaan Korupsi Eks Menag

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pimpinan perusahaan travel haji dan umrah.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Abdul Azis
KORUPSI HAJI - (ilustrasi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hari ini ada lima bos travel haji dan umrah diperiksa KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.

Pada Selasa (7/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pimpinan perusahaan travel haji dan umrah.

Mereka diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kelima pihak tersebut yakni Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Sri Agung Nurhayati.

Kemudian Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Unang Abdul Fatah.

Selanjutnya Christ Maharani Handayani yang menjabat Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah sekaligus Direktur PT Edipeni Travel.

Penyidik juga memanggil Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Suwartini.

Serta Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata, Dwi Puji Hastuti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

Ia mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan manipulasi kuota haji.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji tahun 2023–2024,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Para tersangka diduga mengatur pembagian kuota haji tambahan secara sepihak.

Skemanya, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal delapan persen dari total kuota nasional.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya praktik transaksional.

Pihak Kementerian Agama diduga meminta fee percepatan kepada perusahaan travel haji.

Imbalan tersebut mencapai ribuan dolar Amerika Serikat per jemaah.

Tujuannya agar jemaah haji khusus bisa berangkat tanpa antrean nasional.

Praktik ini dikenal dengan istilah jemaah T0 atau TX.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Selain itu, rekayasa kuota juga memberi keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi sejumlah perusahaan travel tertentu.

Keuntungan tersebut diduga berasal dari setoran dana suap kepada penyelenggara negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved