Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Pemprov Sulsel WfA Mulai Besok, tapi Harus Masuk Kantor Jika Ada Kerjaan Mendesak

ASN di Sulsel Sulsel kembali mulai bekerja, Rabu (25/3/2026), setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
KEPALA BKD - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding saat ditemui di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulsel pada Senin (19/1/2026) malam. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mulai bekerja, Rabu (25/3/2026), setelah libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri dan Nyepi.

Namun, mereka tak perlu datang ke kantor.

Pekerjaan dapat dilakukan dari rumah masing-masing atau Work from Anywhere (WfA).

"Besok mulai WfA. Sama saja seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor, kecuali pelayanan seperti kesehatan, Samsat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Erwin Sodding saat dihubungi pada Selasa (24/3/2026).

Aturan ini tertuang Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

WfA setelah Lebaran 2026 untuk ASN berlangsung pada Rabu - Jumat (23-27/3/2026)

Erwin Sodding menyebut WfA bukan berarti libur bagi ASN.

Para ASN tetap harus menjalankan tugasnya meski tidak berada di kantor.

Baca juga: Fantastis! Kebijakan WFH ASN Maros Bisa Hemat BBM hingga Rp250 Juta Sehari

Setiap ASN perlu mematuhi kode etik perilaku, utamanya penggunaan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan.

"(Harus) responsif, dapat dihubungi selama jam kerja dan apabila terdapat pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas di kantor dengan terlebih dahulu tetap berkoordinasi dengan atasan langsung," katanya menyambung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman mengingatkan ASN tidak menambah hari libur di luar jadwal resmi cuti bersama dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu diikuti dengan konsekuensi.

Termasuk di lingkup Pemprov Sulsel.

"Apapun kebijakan yang dilakukan pasti ada sanksi, ada kan reward and punishment," kata Jufri Rahman saat ditemui di lobby utama Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumohajo, Kota Makassar pada Jumat (13/3/2026).

Jufri Rahman menyebut Pemprov Sulsel telah menunaikan kewajiban berupa pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved