Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Kapolri Soal Masyarakat Lebih Pilih Melapor ke Damkar Dibanding Polisi

Pasalnya, petugas Damkar langsung membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
POLRI DAMKAR - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). Ia memberikan respons terkait banyak masyarakat yang lebih memilih melapor petugas Damkar ketimbang Polri. 

Hal itu mengakibatkan publik lebih banyak yang mengadukan masalahnya ke lembaga lain ketimbang Polri.

Hal itu dikatakan Dedi saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dedi mengatakan respons cepat Polri di bawah standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Lambatnya quick response time. Standar PBB itu bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.

Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:

Jarak < 5>
Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
Jarak < 10>
Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit 

Dedi melanjutkan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar).
"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick responsenya cepat," kata dia.

Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap  respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.

"Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat polsek, polres dan polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan," ujar Dedi.

Terbaru Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Layanan digital ini merupakan inisiasi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved