MBG Sulsel
490 SPPG di Sulsel Belum Punya Sertifikat Higenis, Begini Cara Ngurusnya
Setelah SPPG memenuhi persyaratan pemeriksaan sampel pangan, pemerintah daerah menerbitkan SLHS.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 490 SPPG di Sulawesi Selatan (Sulsel) belum punya sertifikat laik higenis sanitasi atau SLHS.
Hanya 46 SPPG yang sudah mengantongi SLHS dari total 536 SPPG.
Data ini disampaikan Brigjen (Purn) Suardi Samiran selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN saat sosialisasi kegiatan petugas penjamah makanan di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Sabtu (22/11/2025).
Lalu bagaimana cara mendapatkan sertifikat SLHS?
Dikutip dari surat edaran nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 Kemenkes tentang percepatan penertiban sertifikat laik higiene sanitasi untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi program makan bergizi gratis, menyebut ada empat syarat pengajuan SLHS.
SPPG mengajukan permohonan secara manual kepada dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah untuk pengambilan sertifikat SLHS.
Selanjutnya, SPPG wajib melampirkan empat hal.
Mulai dari surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional, denah/lay out dapur dan penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tahapan sebelum SLHS itu terbit.
Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, selanjutnya SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat.
Setelah SPPG memenuhi persyaratan pemeriksaan sampel pangan, pemerintah daerah menerbitkan SLHS.
Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
Kata BGN
Brigjen (Purn) Suardi Samiran selaku Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN mengingatkan SPPG wajib memenuhi standar kesehatan sebelum dapat beroperasi secara ideal.
“Tetapi SPPG juga wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan,” ungkapnya.
Suardi mengingatkan agar pengelola SPPG tidak memaksakan diri beroperasi tanpa memenuhi standar yang benar.
“Jangan pernah berharap sesuatu dan memaksakan diri dengan melakukan yang tidak benar, tapi kita harus melakukan sesuatu dan membiasakan yang benar,” uajrnya.
Menurutnya, Petugas Penjamah Makanan (PPG) harus mengikuti seluruh prosedur mulai dari penyiapan bahan mentah, pengolahan, pemorsian, hingga pendistribusian makanan.
“Itu harus benar-benar sesuai dengan aturan, tapi kemudian yang paling utama adalah higienitas dan kecukupan gizinya. Jangan sampai dia asal-asalan karena berbahaya bagi tujuan akhir,” jelasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah mempercepat peningkatan jumlah SPPG yang tersertifikasi agar target penurunan stunting di Sulsel dapat tercapai secara optimal.
| Andi Mapparemma Terpilih Aklamasi Pimpin IKA SMP Muhammadiyah Soppeng 2026–2030 |
|
|---|
| Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi PDAM Maros, Laba Rp2 Miliar Jadi Rp132 Juta |
|
|---|
| Sosok 2 Tokoh Sulsel Jadi Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI |
|
|---|
| Andi Syaqirah Pulang ke Sidrap, Disambut Langsung Bupati di Perbatasan |
|
|---|
| Prof Nurhayati: GMTD Melenceng dari Misi Budaya Maritim Mantan Gubernur Sulsel Prof Ahmad Amiruddin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Peresmian-SPPG-Pitu-Riawa-rev.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.