Sosok Ken Dwijugiasteadi Pencetus Tax Amnesty, Eksis di 2015 Lalu
Kabar pencekalan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ringkasan Berita:Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/Wajib Pajak tahun 2016–2020.Ken Dwijugiasteadi dikenal luas sebagai sosok utama di balik implementasi kebijakan Tax Amnesty yang fenomenal di Indonesia.Memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan sejak tahun 1983.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Ken Dwijugiasteadi mantan petinggi Kementerian Keuangan RI terseret dalam pusaran dugaan korupsi pajak.
Ken Dwijugiasteadi pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
kini resmi dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencekalan ini menambah panjang daftar pejabat dan pengusaha yang diusut Kejagung terkait dugaan korupsi dalam upaya memperkecil kewajiban pajak perusahaan.
Pencekalan Mantan Dirjen Pajak
Kabar pencekalan ini telah dikonfirmasi langsung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.
Ken Dwijugiasteadi tidak sendiri. Ia dicekal bersama beberapa orang lain, yang diinisialkan sebagai BNDP, HBP, KL, dan VRH (yang diketahui adalah Victor Rachmat Hartono). Pencegahan ini berlaku untuk periode yang cukup panjang, mulai dari 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Pencekalan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan Kejagung terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2020.
Periode waktu ini sebagian besar mencakup masa jabatan Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak (2015-2017) dan masa berlakunya kebijakan Tax Amnesty yang fenomenal.
Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Dengan kata lain, pemerintah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh aset atau harta yang selama ini belum pernah atau belum sepenuhnya dilaporkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Sebagai imbalannya, WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dalam persentase tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan hukum tegas.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Anang menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Meskipun Kejagung belum membeberkan detail waktu, lokasi penggeledahan, dan duduk perkara kasus korupsi ini secara rinci, pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas dugaan mafia pajak di tingkat tertinggi.
Profil Ken Dwijugiasteadi
Namanya dikenal luas sebagai sosok di balik kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sempat menghebohkan.
Dialah Ken Dwijugiasteadi, perwira tinggi di bidang keuangan yang pernah menempati kursi panas sebagai orang nomor satu di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.
Lahir di Malang, Jawa Timur, pada 8 November 1957, Ken memiliki rekam jejak karier yang luar biasa panjang dan menanjak di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ken Dwijugiasteadi membekali dirinya dengan pendidikan yang solid. Ia merupakan lulusan:
Sarjana Ekonomi dari Universitas Brawijaya (1983).
Master of Science in Tax Auditing dari Opleidings Institute Financien, Den Haag, Belanda (1991).
Kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan dimulai sejak tahun 1983.
Ken merangkak naik dari staf hingga pernah menjabat posisi penting setingkat eselon III, seperti Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru, hingga Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu.
Sebelum menjabat di pusat, Ken sempat dipercaya sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur (hingga 2008) dan kemudian bertugas di Jawa Timur (hingga 2015).
Puncak karier Ken Dwijugiasteadi terjadi pada tahun 2015.
Setelah sempat terpilih sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan, ia kemudian dilantik menjadi Plt Direktur Jenderal Pajak pada 1 Desember 2015, menggantikan Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri.
Ia kemudian dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016 hingga 30 November 2017.
Kepemimpinan Ken dikenang publik berkat salah satu terobosan kebijakan perpajakan yang paling fenomenal dan berani.
Kebijakan tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau merepatriasikan harta kekayaan yang belum dilaporkan dengan membayar tebusan tertentu.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
| Profil Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal Pajak ke-16 Dicekal Keluar Negeri Oleh Kejagung |
|
|---|
| Sri Mulyani Rombak Pejabat Kemenkeu, Ini Profil Bimo Wijayanto Dirjen Pajak Baru |
|
|---|
| Sudah Mapan Gaji Rp20 Juta Tapi Pegawai Dirjen Pajak Pilih Resign, Lalu Jadi Tukang Gosok Toilet |
|
|---|
| Satpol PP Bone Sulsel Bersih-bersih, 159 Lembar APK Dirjen 46 Baliho IAS Syamsiar Halid 33 |
|
|---|
| 6 Fasilitas Kantor Mewah Kena Pajak Natura, Termasuk Kendaraan dan Kupon Makanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ken-Dwijugiasteadi-keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.